“Tersangka ARM alias CD dibekuk di lorong belakang Air Galon Jalan Baru, Kecamatan Sirimau pada Minggu pagi 5 Januari 2025. Sementara tersangka VLR alias VL diringkus di depan Dealer Kedai Kopi Kyu Coffe, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Selasa malam 7 Januari 2025,” ulas Aminulla.
Ambon,moluccastimes.id-Prestasi terbaik kembali ditorehkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku yang berhasil menangkap dua pelaku narkoba di kota Ambon.
“Ini adalah kerja yang baik awal tahun 2025,” aku Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, Kamis 09/01/2025.
Kronologis Penangkapan
Kronologis penangkapan dua tersangka narkoba tersebut di kawasan berbeda.
“Tersangka ARM alias CD dibekuk di lorong belakang Air Galon Jalan Baru, Kecamatan Sirimau pada Minggu pagi 5 Januari 2025. Sementara tersangka VLR alias VL diringkus di depan Dealer Kedai Kopi Kyu Coffe, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Selasa malam 7 Januari 2025,” ulas Aminulla.
Tersangka CD diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket seberat 0,15 gram dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan VLR ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 2 paket dengan berat 1,0739 gram dan sementara disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka CD diamankan setelah tim subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkoba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Sabtu malam 4 Januari 2025. Tim kemudian melakukan penyelidikan di TKP, pada hari Minggu pukul 00.30 Wit saat team Opsnal melewati lorong di belakang Air Galon, terlihat beberapa orang duduk namun panik sehingga tim melakukan penangkapan/mengamankan/tertangkap tangan terhadap terduga pelaku,” jelasnya.
Dua hari berselang, tim subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku juga berhasil menangkap VLR. Tersangka diamankan karena tanpa hak dan melawan hukum menyimpan menguasai narkotika golongan I yang diduga narkotika jenis ganja.
“Saat diamankan oleh petugas didapati 2 (dua) paket plastik bening ukuran kecil yang berisi dedaunan kering dan biji-bijian yang diduga narkotika jenis ganja. Saat itu barang bukti disimpan pada saku celana bagian depan sebelah kiri. Petugas langsung membawanya ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dikatakan hingga kini tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku masih terus melakukan pengembangan.
“Namun, k pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” tegas Aminulla. (MT-01)