2 Tersangka Tipikor ADD/DD Negeri Wahai Nginap Di Prodeo

by -160 Views

2 (dua) orang tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan ADD/DD Negeri Wahai, tahun anggaran 2021 dan 2022, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, diperiksa Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Jumat, 21/06/2024.

Wahai,moluccastimes.id-2 (dua) orang tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan ADD/DD Negeri Wahai, tahun anggaran 2021 dan 2022, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, diperiksa Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Jumat, 21/06/2024.

“Penetapan status tersangka keduanya, setelah penyidik melakukan ekpose dengan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Para Kepala Seksi Pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Pada Tanggal 15 Mei 2024,” jelas Kacabjari Wahai, Azer Jongker Orno, S.H.,M.H.

Kedua tersangka tersebut yaitu Pejabat Pemerintah Negeri Wahai, HBT dan MAH selaku Bendahara Negeri Wahai.

“Sebelumnya tanggal 5 Juni 2024 keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024 dan NOMOR B-236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024.

Dijelaskan, keduanya diduga menyalahgunakan ADD dan DD tahun 2021-2022,

“Tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.751.479.060 dan tahun 2022 sebesar Rp. 1.710.732.000 yang diduga merupakan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB dan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif)), kemudian membuat bukti-bukti pertanggung jawaban dengan menggunakan bukti yang tidak benar yaitu tahun 2021 sebesar Rp. 571.039.787 dan tahun 2022 sebesar Rp 290.172.489 sehingga total dugaan kerugian keuangan negera berdasarakan perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Maluku sebesar Rp 861.210.276,” jelasnya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana

“Tersangka HBT ditahan di Lapas Kelas III Wahai selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan tanggal 10 Juli 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, sedangkan tersangka MAH dilakukan penahanan Kota Pada Desa Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah dengan mempertimbangkan bahwa tersangka telah mengembalikan Dugaan Kerugian Negara sebesar Rp. 51.750.000.- kepada Penyidik dan dipergunakan sebagai Barang Bukti dalam perkara ini,” paparnya.

Selanjutnya barang sitaan berupa 1 (Satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas nama HBT, SHM Nomor xxxxx dan Nomor Induk Bangunan xxxxx, 1 (Satu) unit Mobil Daihatsu Sigra Tahun 2020 dengan Nopol DE xxxx AP atas nama CC. Uang tunai sebesar Rp. 51.750.000,- (MT-01))

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *