3 Ranperda Untuk Legislatif, Wattimena : Semoga Jawab Kebutuhan Masyarakat

by -13 Views

“Tiga Ranperda tersebut diharapkan untuk melengkapi kebutuhan masyarakat demi kemajuan bersama,” ungkap Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si disela disela Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 disertai Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berlangsung di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu 16/04/2025.

Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya mempercepat langkah menjawab kebutuhan masyarakat ditengah tantangan yang dihadapi, Pemerintah Kota Ambon menyerahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 Rabu 16/04/2025

“Tiga Ranperda tersebut diharapkan untuk melengkapi kebutuhan masyarakat demi kemajuan bersama,” ungkap Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si disela disela Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 disertai Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berlangsung di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu 16/04/2025.

Ranperda pertama dalam kaitan sistem lalu lintas dan angkutan jalan.

“Sistem transportasi yang tertib dan efisien perlu dikembangkan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi. Melalui Ranperda ini diharapkan Kota Ambon mampu menguari kemacetan, polusi bahkan menciptakan transportasi yang aman dan nyaman,” jelasnya.

Dalam Ranperda tersebut, Wali Kota juga mengusulkan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“BLUD ini berfungsi untuk mengelola penilaian kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi jasa transportasi,” urainya.

Ranperda kedua fokus pada pengaturan pengumpulan uang atau barang (PUB), yang kerap terjadi di ruang-ruang publik tanpa izin yang jelas.

“PUB harus dilakukan secara sukarela, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, perlu pengaturan hukum yang jelas agar semua pihak memiliki pedoman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan PUB. Sehingga kegiatan penggalangan dana bisa lebih terstruktur dan diawasi secara legal,” lugas ayah tiga anak itu.

Ranperda ketiga berkaitan dengan penanganan masalah sosial, terutama anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang jumlahnya terus meningkat di Kota Ambon.

“Pembangunan rumah singgah serta tempat penitipan anak yang dianggarkan dalam APBD tahun depan, sebagai bagian dari menciptakan kota yang inklusif.Dengan dukungan legislatif, diharapkan rencana tersebut dapat tercapai demi Kota Ambon yang inklusif,” tandasnya.(MT-01)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *