3 Tahun Bui Bagi RA & AK, Koruptor DD/ADD Desa Air Kasar Kab SBT

by -24 Views

Terdakwa “RA” dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan, membayar Uang Pengganti sebesar Rp.508.283.288,00 (lima ratus delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah).

Bula,moluccastimes.id-Pengadilan Negeri Ambon mengegelar 2 (dua) agenda persidangan terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2020-2022, Senin, 24 Februari 2025.

2 terdakwa “RA” dan “AK” adalah Kepala Desa Air Kasar Seram Bagian Timur Tahun 2020-2022, bersama sama dengan “AK” selaku Operator Sistem Keuangan Tahun 2020-2021 dan Bendahara Desa Air Tahun 2022 (sebagai Terdakwa dalam berkas yang terpisah) melakukan Tindak Pidana Korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.508.283.288,00 (lima ratus delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah).

Sidang terbuka terhadap terdakwa “RA” dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Junita Sahetapy, S.H., M.H. dengan amar tuntutan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa “RA” dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan, membayar Uang Pengganti sebesar Rp.508.283.288,00 (lima ratus delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah).

Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh hukum tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, menetapkan Barang Bukti yang dipergunakan dalam persidangan ini, untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama inisial Terdakwa AK serta menetapkan Terdakwa RA membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Selanjutnya JPU Junita Sahetapy, S.H.,M.H melanjutkan Sidang Pembacaan Dakwaan terhadap terdakwa “AK” dengan Dakwaan Subsidair, sebagai berikut:

– PRIMAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;

– SUBSIDAIR: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *