BatuMeja,Sirimau,moluccastimes.com-Sekitar empat jam lebih menjalani pemeriksaan, Ditkrimsus Polda Maluku menetapkan mantan Wali Kota Tual, sebagai tersangka atas dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Jumat 26/04/2024.
“Sore tadi kita tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, disela Konferensi Pers, di Mako Krimsus Polda Maluku, Jumat malam 26/04/2024.
Diketahui, mantan Wali Kota Tual dua periode, Adam Rahayaan telah menyalahgunaan jabatannya terkait pembagian CBP kepada masyarakat.
“CBP adalah beras bantuan pemerintah kepada masyarakat namun atas perintah yang bersangkutan saat masih menjadi Wali Kota memerintahkan tersangka lainnya membagi beras dengan menggunakan dana APBD Tual untuk kepentingan politik,” ungkapnya.
Tahun 2016 Beras Cadangan Pemerintah yang disalurkan sebanyak 100 ton dan di tahun 2017, CBP Kota Tual disalurkan hampir 100 ton.
“Sehingga total menjadi 200 ton.Atas perbuatan tersebut lanjutnya, negara dirugikan Rp 1,8 miliar. Nilai ini cukup signifikan,” timpalnya.
Rahayaan, orang yang diduga paling bertanggung jawab atas kasus CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017. Dalam melakukan aksinya, Rahayaan dibantu Abas Apoy Renwarin.
Peran Abas diduga sebagai orang yang membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017, atas perintah Adam Rahayaan kala itu.
Kasus ini sebelumnya oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, telah menetapkan Abas Apoy Renwarin juga sebagai tersangka.
Kini keduanya harus menginap di Rutan Polda Maluku di Tantui hingga 20 hari ke depan.(MT-01)