Dirinya mengingatkan agar kepentingan masyarakat diutamakan dari kepentingan partai politik, pribadi maupun golongan.
Ambon,moluccastimes.id-Sebagai mitra kepala daerah, pola hubungan antara DPRD dengan kepala daerah bersifat check and balances sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
Demikian sambutan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang dibacakan oleh Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie saat pelantikan 45 anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2024-2029, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa 17/09/2024.
“Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tetap berkesinambungan,” ungkap Mendagri.
Karnavian juga mengapresiasi seluruh rakyat Indonesia, yang telah menggunakan hak konstitusionalnya pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
Dirinya mengingatkan agar kepentingan masyarakat diutamakan dari kepentingan partai politik, pribadi maupun golongan.
“Sebab dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum, serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,” terangnya.
Karnavian juga mengingatkan 3 fungsi DPRD sesuai amanat pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.
“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, yang merupakan waktu tepat sebagai momentum mensinkronkan rencana kerja Pemerintah Pusat dan Daerah,” bebernya.
Pria smart itu berharap, anggota dewan senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Hadir pada kesempatan itu Penjabat Gubernur Maluku, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku beserta jajaran, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Provinsi Maluku, Dewan Pengurus Partai Politik, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan berbagai pihak berkepentingan lainnya.
Pelantikan 45 anggota DPRD Provinsi Maluku ini, berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3715 tahun 2024, tentang peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Maluku masa jabatan 2024-2029. (MT-01).