8 Pemperda yaitu Raperda tentang (1) Peta Talenta dan (2) Pola Karier ASN Lingkup Pemerintah Kota yang diusul BKSDM Kota Ambon, selanjutnya dari Dinas Sosial yakni (3) Penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, serta (4) pengumpulan uang dan barang. (5) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon tahun 2025-2030 oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Ambon. (6) Raperda pengawasan depot air minum Kota Ambon yang diusulkan oleh Bagian hukum, (7) Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat oleh satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon, dan (8) Raperda Penyelengaraan Smart City oleh Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon.
Ambon,moluccastimes.id-Dalam rangka melaksanakan konsultasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon menggelar pertemuan bersama Biro Hukum Provinsi Maluku (Promal), Jumat 31/01/2025.
Demikian Ketua Bapemperda, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw disela kegiatan.
“Ada delapan Propemperda tahun 2025 yang kita konsultasikan dengan Biro Hukum,” ucap Nikijuluw.
8 Pemperda yaitu Raperda tentang (1) Peta Talenta dan (2) Pola Karier ASN Lingkup Pemerintah Kota yang diusul BKSDM Kota Ambon, selanjutnya dari Dinas Sosial yakni (3) Penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, serta (4) pengumpulan uang dan barang. (5) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon tahun 2025-2030 oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Ambon. (6) Raperda pengawasan depot air minum Kota Ambon yang diusulkan oleh Bagian hukum, (7) Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat oleh satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon, dan (8) Raperda Penyelengaraan Smart City oleh Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon.
Sementara itu, Kabag Perundang Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekertariat Daerah Provinsi Maluku, Rossa Imulyana mengatakan, kegiatan konsultasi ini masih berlanjut.
“Kelanjutannya masih ada harmonisasi di Kantor Wilayah Hukum & HAM (Kanwil Kumham). Kemudian akan
difasilitasi di Biro Hukum dan HAM Setda Maluku, setelah itu baru dilakukan penetapan,” demikian Imulyana. (MT-01) .