“Miras berjenis sopi ini diangkut menggunakan mobil boks menuju Ambon. Jika dikalkulasikan, nilai barang sitaan kali ini mencapai sekitar Rp 40 juta,” ungkap Danlantamal IX Ambon, Brigjen TNI (Mar) Suwandi.
Ambon,moluccastimes.id-Tim Komando Lantamal (Komal) dan Intelijen Lantamal IX berhasil menyita 1,4 ton minuman keras ilegal dalam operasi pengamanan di Pelabuhan Feri Liang.
“Miras berjenis sopi ini diangkut menggunakan mobil boks menuju Ambon. Jika dikalkulasikan, nilai barang sitaan kali ini mencapai sekitar Rp 40 juta,” ungkap Danlantamal IX Ambon, Brigjen TNI (Mar) Suwandi.
Sebelum ini, penyitaan serupa juga dilakukan di Kepulauan Aru, meskipun dalam jumlah yang lebih kecil.
“Kita selalu melakukan penyitaan lewat laporan dari masyarakat terkait pengiriman minuman keras tanpa izin ke Ambon melalui jalur laut,” tambahnya.
Diakui Danlantamal IX Ambon peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu utama keributan dan perkelahian khususnya di Ambon.
“Oleh karena itu, operasi penindakan ini diharapkan dapat menekan peredaran minuman keras serta mengurangi potensi konflik di masyarakat,” harapnya.
Sebagai langkah tegas, barang bukti yang telah disita akan dimusnahkan bersama sebagai simbol ketegasan aparat dalam menindak pelanggaran yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat turut serta dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” ajaknya.

Seperti diinformasikan, dalam pemeriksaan awal, sopir mobil boks mengaku hanya menerima titipan dari beberapa orang untuk dibawa ke Ambon. Meski demikian, pihak berwenang masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kedepan, TNI AL berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menutup celah penyelundupan minuman keras ke wilayah Maluku,” tandasnya.
Sementara itu, operasi ini didasarkan pada Peraturan Presiden Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur hal serupa. Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, TNI Angkatan Laut memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana di laut serta berperan dalam pengamanan wilayah perairan dan sekitarnya. (MT-01)