Legalisasi Ganja & Kratom, Jadi Pembahasan Kepala BNN RI & Menteri HAM

by -18 Views

“Beberapa hal kami bahas diantaranya penegakan hukum berbasis HAM. Kemudian bagaimana isu-isu krusial, misalnya legalisasi ganja dan legalisasi kratom,” ungkap Kepala BNN RI, Marthinus Hukom di Kantor Kementerian HAM.

Jakarta,moluccastimes.id-Sejumlah hal menjadi pembahasan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Hak Asasi Manusia dalam kunjungan kerja, dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 15/04/2025.

“Beberapa hal kami bahas diantaranya penegakan hukum berbasis HAM. Kemudian bagaimana isu-isu krusial, misalnya legalisasi ganja dan legalisasi kratom,” ungkap Kepala BNN RI, Marthinus Hukom di Kantor Kementerian HAM.

Hukom menjelaskan, pembahasan tersebut sangat penting.

“Sebab ada beberapa kelompok yang menghubungkan legalisasi ganja dan juga tanaman kratom dengan hak asasi manusia. Terlebih, negara lain sudah melegalisasi kedua tanaman tersebut untuk kepentingan medis. Jadi, secara hukum dan secara hak asasi manusia, saya ingin mendengar pendapat pak Menteri terkait hal dimaksud,” ulas Putra Samasuru Amalatu Ameth itu.

Mantan Kadensus 88 AT Polri itu menegaskan, penelitian harus terus dilakukan.

“Sebab, isu legalisasi ganja ini cukup menarik untuk diperbincangkan hari ini, dan juga kratom, sehingga kita tetap terus melakukan penelitian,” timpalnya.

Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan sikap kementeriannya terhadap tanaman ganja dan kratom.

“Posisi kami terhadap khususnya dua jenis barang tadi, yang jelas mengancam integritas nasional, moralitas bangsa, mentalitas bangsa, Kementerian HAM menolak dengan tegas. Itu tidak bisa ditawar-tawar. Karena sejalan dengan hukum konstitusi hak asasi manusia internasional,” beber Menteri.

Saat ini, terang Pigai, ganja termasuk narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Seperti ganja, kalau sudah ada Undang-undang atau tindak lanjut dari Undang-undang Narkotika yang memasukkan ganja sebagai salah satu opium, candu yang mengancam, narkotika golongan satu, berarti ya kami harus juga ikut melarang,” tegasnya.

Kendati demikian, Pigai memastikan nilai-nilai dan prinsip hak asasi manusia akan menjadi poin penting yang diperhatikan dalam Revisi UU Narkotika.

“Kemudian terkait kratom, pemerintah harus tegas mengeluarkan peraturan terkait dengan kratom itu dia masuk jenis opium golongan berapa? Kami tunggu karena yang kami dapatkan itu adalah berbasis sains, hasil penelitian menyatakan ada kandungan narkotika di kratom. Jika sudah ada kejelasan maka kami akan menyatakan pelarangan,” tandas pria asli Papua itu. (ryn/gil/MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *