![]() |
Ilustrasi |
Ambon, Mollucastimes.Com – Sidang putusan Pengadilan Tinggi Negeri Ambon yang dipimpin oleh Hakim Ketua Smoch Siahaan SH, yang didampingi dua Hakim Anggota masing-masing Herry Setiabudy dan Jimi Wali, Kamis (29/09/2016) memutuskan. Broery Romer (58 Tahun), atas perbuatan cabul yang dilakukan terhadap dua anaknya, Romer dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dengan dengan debenda 500 juta Subsidier 6 bulan.
Sebelumnya diberitakan, malang tak dapat ditolak 2 remaja belia yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari orangtuanya, malah harus menjadi korban pencabulan sang Ayah Broery Romer (58). GGR yang berusia 19 tahun dan OR berusia 15 tahun adalah dua gadis malang yang menjadi korban nafsu bejat Romer, ayah mereka.
GGR menjadi korban pertama yang dicabuli sejak dirinya masih duduk di bangku sekolah dasar hingga tahun 2015 lalu karena ayahnya mengancam akan membunuhnya jika dirinya menceritakan hal tersebut ke orang lain.
Tak puas dengan GGR, sang ayah kemudian melancarkan aksi bejatnya kepada anaknya yang kedua, OR yang merupakan awal mula terbongkarnya kasus tersebut pada April 2016 lalu.(Mg-02)