Bawaslu Maluku Tertibkan APK Paslon Hari Pertama Masa Tenang

by -79 Views

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Provinsi Maluku menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik para pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada hari pertama masa tenang, Minggu 24/11/2024.

Ambon,moluccastimes.id-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Provinsi Maluku menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik para pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada hari pertama masa tenang, Minggu 24/11/2024

“Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, 24 – 26 November 2024,” ungkap Kabag Humas, Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Barakudin Rumakway.

Disebutkan masa tenang adalah masa yang tidak boleh digunakan untuk aktifitas kampanye pemilihan.

“Ada dua hal yang sangat dilarang selama masa tenang. Pertama, tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye dengan menamakan sosialisasi, silahturahmi, pentas seni, giat keagamaan dan sebagainya. Kedua, tidak melakukan iklan kampanye di media massa baik cetak, elektronik maupun daring (online) dan/atau media sosial,” sebutnya.

Ditegaskan, jika nanti ditemukan adanya pelanggaran pemilihan yang dilakukan selama masa tenang, akan diambil langkah preventif.

“Jadi sahabat Bawaslu yang mengetahui atau melihat hal tersebut diatas, dapat menyampaikan laporan ke Posko Aduan Masyarakat di kantor Bawaslu terdekat,” tegasnya.

Sementara itu, penertiban APK melibatkan Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resort (Polres) setempat serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan diawasi langsung oleh Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu, pengawasan terkait penurunan APK tersebut di Kota Ambon turut disaksikan juga oleh Penjabat
Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya, S.Sos, M.Si.

Penertiban dimulai dari jalan protokol di Kota Ambon dan berlangsung lancar dan aman.(MT-01)