“Karena itu, Pemerintah Kota Ambon memberikan ultimatum enam bulan kepada seluruh BSN untuk menunjukkan progres kerja yang konkret. Bila tidak ada perubahan signifikan, SK pengangkatan akan dicabut,” tandasnya dengan keras.
Ambon,moluccastimes.id-Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si tegaskan seluruh Badan Saniri Negeri (BSN) di Kota Ambon agar tidak menjadi “Raja Kecil” di negeri masing-masing.
“Jangan jadikan diri anda seperti Raja Kecil sehingga melakukan hal yang tidak sewenang-wenang layaknya penguasa absolut,” tegas Wali Kota.
Dijelaskan, BSN merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan tugas mendukung raja dalam menjalankan roda pemerintahan adat, bukan merebut kekuasaan atau melawan aturan negara.
“Karena itu, Pemerintah Kota Ambon memberikan ultimatum enam bulan kepada seluruh BSN untuk menunjukkan progres kerja yang konkret. Bila tidak ada perubahan signifikan, SK pengangkatan akan dicabut,” tandasnya dengan keras.
Salah satu negeri yang menjadi sorotan adalah Rumah Tiga.
“Dalam proses hukum, Mahkamah Agung telah menetapkan pihak yang sah dan inkrah sebagai Mata Ruma Parenta. Lalu apa yang menjadi hambatannya?. Jika BSN tidak menjalankan keputusan tersebut artinya telah melawan keputusan negara. Dan sama dengan pembangkangan terhadap negara,” ucapnya dengan nada geram.
Ia pun membuka ruang bagi Penjabat Kepala Pemerintahan untuk mengambil langkah strategis dengan mengusulkan raja ke Pemerintah Kota, bila BSN terus bersikap pasif.
“Jika Saniri Negeri tidak menjalankan putusan itu, maka Penjabat diberi kewenangan untuk melakukan pengusulan ke Pemerintah Kota,” tandas ayah tiga anak itu.
Jebolan IPDN Jatinagor ini juga mengingatkan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pihak manapun yang mencoba merusak sistem pemerintahan adat dan konstitusi negara.
“Hukum harus ditegakkan. Tidak ada tempat bagi kepentingan pribadi atau kelompok yang menghambat jalannya pemerintahan negeri,” pungkas Wattimena.
Sementara itu, Ketua BSN Negeri Rumahtiga, Erhad Hatulesila, mengkonfrontasi bahwa dari 9 anggota Saniri, hanya 3 yang setuju untuk mengusulkan Mata Rumah Parentah.
“6 lainnya menolak sehingga proses berjalan stagnan. Bahkan pihaknya bersama tim percepatan dari Pemerintah Kota Ambon telah melakukan pertemuan namun hingga kini belum ada hasil yang disampaikan secara resmi,” terang Hatulesila.
Dirinya berharap agar persoalan di negerinya dapat diselesaikan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Wali Kota.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota akan mengirimkan surat resmi kepada seluruh BSN, terutama di negeri-negeri yang belum memiliki raja, untuk segera menyelesaikan proses penetapan Raja secara sah dan legal. (MT-01)