“Hal ini bertujuan agar masing-masing elemen dalam pemerintahan Negeri dapan memahami tugas pokok dan fungsinya, sehingga tata kelola terkait perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan dapat berjalan dengan baik,” lugas Kasubsi Intelijen Perdata dan Tun, Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Patrick Soumokil .
Mahu,Saparua,moluccastimes.com-Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi Pemerintah Negeri maupun Saniri Negeri (BPD), Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menggelar penguatan kapasitas serta pengawasan dan Evaluasi terhadap realisasi penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Tahap II pada negeri Mahu Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
“Hal ini bertujuan agar masing-masing elemen dalam pemerintahan Negeri dapat memahami tugas pokok dan fungsinya, sehingga tata kelola terkait, perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan dapat berjalan dengan baik,” lugas Kasubsi Intelijen Perdata dan Tun, Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Patrick Soumokil
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 26 september 2023 itu sesuai dengan kerja sama yang tertuang dalam MOU Pemerintah Negeri Mahu bersama Cabjari Ambon di Saparua Nomor : 01/BA -NAM /IV /2023 tanggal 28 April 2023.
“Upaya ini dilakukan untuk pencegahan penyalahgunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa tahun 2023. Selanjutnya juga dilakukan kegiatan pengawasan terkait program-program yang sementara berlangsung,” aku Soumokil sebagai nara sumber.
Soumokil berharap, kegiatan tersebut memberikan dampak positif guna menghindari perbuatan yang menjurus pada tindak pidana korupsi.
Sementara penguatan Kapasitas dihadiri KPN Negeri Administratif Mahu, CH. M.Lawalata, SE beserta staf dan Badan Saniri Negeri di hadiri oleh Ketua Saniri Jery Sahusilawane dan anggotanya. (MT-01)