“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, baik dalam bentuk pengelolaan kegiatan maupun tata cara pertanggung jawaban laporan keuangan Desa, sehingga tidak menjadi permasalahan hukum dikemudian hari” ungkap Kasi Penkum, Ardy SH, MH disela kegiatan.
Ambon,moluccastimes.id-Meminimalisir tingkat laporan penyalagunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang makin marak, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar edukasi Penerangan Hukum kepada Para Kepala Pemerintahan Negeri beserta perangkat se-Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon, di Kantor Camat Leitisel, Kamis 13/02/2025.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, baik dalam bentuk pengelolaan kegiatan maupun tata cara pertanggung jawaban laporan keuangan Desa, sehingga tidak menjadi permasalahan hukum dikemudian hari” ungkap Kasi Penkum, Ardy SH, MH disela kegiatan.
Dirinya berharap, pelaksanaan kegiatan ini bermanfaat bagi 8 (delapan) Pemerintahan Negeri diwilayah Kecamatan Leitimur Selatan.
Ditempat yang sama, Camat Leitimur Selatan, Willem G. A. Waas, S.Pd menyambut baik Penerangan Hukum Kejati Maluku.
“Saya berharap apa yang disampaikan Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, dapat menjadi edukasi dan mampu diimplementasikan dalam semangat menata Negeri serta bagaimana tata cara pelaporan yang baik dalam pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa khususnya kepada 8 (delapan) Negeri diwilayah Kecamatan Leitimur Selatan,” tandas Waas.
Narasumber yang dihadirkan diantaranya Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Michel Gasperz, S.H.,M.H dengan materi Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa serta Mourits Palijama, S.H.,M.H yang memaparkan tentang Alokasi Dana Desa untuk Kemajuan Ekonomi Desa.
Narasumber menegaskan agar dalam pengelolaan Dana Desa, Para Kepala Pemerintahan Negeri, Sekretaris Negeri dan Kaur Keuangan Desa, wajib memastikan program-program yang dilaksanakan harus benar-benar sesuai dengan kepentingan Desa dan Masyarakat, dengan melibatkan BPD atau Saniri Desa/Negeri untuk bersama-sama dalam satu tujuan yakni Pembangunan dan Peningkatan Ekonomi Desa/Negeri.
Desmarie Angkotamony, Sekretaris Negeri Hukurila, mewakili seluruh peserta berharap kegiatan tersebut kedepan melibatkan Inspektorat dan Dinas teknis lainnya agar mendapat satu kesepahaman yang dapat dijadikan acuan pelaksanaan kegiatan dan pertanggung jawaban sesuai ketentuan Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.(MT-01)