Cipta Estetika, Dinsos Jaring Anak Jalanan & Gepeng, Slarmanat : Teken Surat Pernyataan

by -184 Views

Ambon,moluccastimes.id-Dalam rangka menciptakan keamanan, kenyamanan, dan estetika di areal publik Kota Ambon, Dinas Sosial Kota Ambon melakukan penjaringan terahadap anak jalanan serta gelandangan pengemis (Gepeng).

“Merupakan tugas dan tanggungjawab Dinas Sosial untuk membantu menciptakan suasana nyaman dan keindahan dalam kota yang bertajuk Manise ini dari anak jalanan maupun gepeng yang ada di sepanjang ruas jalan protokol,” aku Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, S. J Slarmanat, SH, MH, Senin 10/06/2024.

Dalam kaitan tersebut, Dinsos telah melakukan serangkaian kegiatan penjaringan anak jalanan dan Gepeng.

“Beberapa kali penjaringan dilakukan ditemukan ada oknum orangtua yang sengaja mengeksploitasi anaknya dengan cara meminta-minta seperti pengemis di jalan protokol AY. Patty serta depan swalayan OASIS,” sebut ayah satu putri cantik itu.

Setiap kali dijaring, ditertibkan dan dilakukan pembinaan oleh Dinsos namun yang bersangkutan tidak mengindahkan dengan tetap melakukan hal yang sama.

“Bahkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan sering menempatkan anaknya di lampu merah AY. Patty dan sebaliknya kencan dengan supir angkutan kota Lin III,” lugasnya.

Pria smart itu kemudian mengambil langkah memanggil yang bersangkutan.

“Kami minta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan untuk memberikan efek jera agar tidak lagi melakukan hal yang sama. Surat pernyataan memang ditandatangani dan kami akan terus memantau perkembangannya,” tegasnya.

Disebutkan, kegiatan yang dilakukan tersebut telah melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

https://web.facebook.com/1017810403/videos/1175318637245137/

“Dalam UU tersebut diamanatkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak. Selain melanggar hukum, eksploitasi anak juga melanggar norma sosial. Pada intinya setiap orangtua memiliki kewajiban uantuk menjamin hak anak, bertanggungjawab penuh untuk mengasuh, memelihara, mendidik serta melindungi anak,” jelasnya.