Dirut BPJS Kesehatan : Layanan JKN “Ready” Selama Libur Idul Fitri 1446 H

by -30 Views

“Hal ini dilakukan demi memastikan akses layanan kesehatan dan administrasi tetap terjaga di masa liburan, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus, termasuk piket layanan di kantor cabang serta optimalisasi layanan digital,” demikian Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti disela konferensi pers terkait pelayanan mudik Lebaran 2025, Rabu, 19/03/2025.-.3360

Jakarta,moluccastimes.id-Selama libur Idul Fitri 1446 Hijriah, BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Hal ini dilakukan demi memastikan akses layanan kesehatan dan administrasi tetap terjaga di masa liburan, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus, termasuk piket layanan di kantor cabang serta optimalisasi layanan digital,” demikian Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti disela konferensi pers terkait pelayanan mudik Lebaran 2025, Rabu, 19/03/2025.

Disebutkan, BPJS Kesehatan telah menyiapkan berbagai alternatif layanan selama libur Lebaran.

“Layanan piket di kantor cabang pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Selain itu, layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) tetap tersedia selama 24 jam bagi peserta yang membutuhkan informasi, layanan administrasi, maupun pengaduan,” terangnya.

Selain itu, sambungnya, peserta juga dapat mengakses layanan digital melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan website resmi BPJS Kesehatan.

Dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meskipun berada di luar daerah tempat mereka terdaftar.

“Hal ini berarti, pemudik tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di lokasi tujuan mudik mereka,” lugasnya.

“Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan tanpa dikenakan biaya tambahan,” jelas Ghufron.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menambahkan bahwa prosedur pelayanan pasien gawat darurat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika peserta mengalami kendala dalam mengakses layanan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) atau Petugas BPJS SATU! yang tersedia di rumah sakit,” tandas Kresnowati.

Bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB) yang harus mengambil obat selama masa libur Lebaran, jadwal pengambilan dapat disesuaikan maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis. Namun, peserta diharapkan memastikan status kepesertaan JKN mereka tetap aktif.

“Jika kepesertaan JKN tidak aktif akibat tunggakan iuran, peserta dapat melunasi tunggakan tersebut. Jika merasa berat untuk membayar sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang tersedia di Aplikasi Mobile JKN,” terangnya.

BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan satu juta kanal pembayaran guna memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *