“Pencabutan NIB tersebut karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” jelas Godam.
Bali,moluccastimes.id-Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah melakukan pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) 267 perusahaan yang tidak mematuhi komitmen dalam Operasi Gabungan Wira Waspada di wilayah Bali dan Maluku Utara.
Demikian Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam lewat rilisnya.
“Pencabutan NIB tersebut karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” jelas Godam.
Dikatakan, dari jumlah perusahaan yang dicabut NIB-nya masih ada Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang aktif sebagai penjamin 126 WNA.
“Operasi Wira Waspada tersebut dilakukan pada bulan Januari 2025. Disisi lain, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, kita telah melakukan deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, sedangkan kepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa,” paparnya.
Disebutkan, untuk wilayah Bali, pihaknya bersama Kepolisian dan BKPM telah mengamankan titik-titik keramaian dengan volume WNA yang tinggi.
“Hasilnya, tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut NIB-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 1 November 2024,” terangnya.
Selain itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi juga mengambil langkah tegas memberantas penyalahgunaan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan.
“Mayoritas mereka berasal dari Republik rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih dilakukan,” ucap Godam.
Wira Waspada merupakan semangat baru yang diangkat Ditjen Imigrasi dalam menegakkan
hukum keimigrasian. Istilah tersebut berasal dari kata Wira (वीर) dan Waspada (वद) dalam bahasa Sansekerta.
Adapun maknanya yaitu “berani, kuat, atau berjiwa nasionalis dan selalu siap bela negara namun juga tetap siaga, berhati-hati dan waspada serta mengutamakan keselamatan dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas”.(MT-01)