Piru, Mollucastimes.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB yakni Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Ujir Halid untuk segera menyusun draf Ranperda Kelembagaan.
Desakan itu dialamatkan kepada pihak eksekutif pasalnya Ranperda tersebut belum diterima oleh pihak legislatif SBB, Sementara Anggaran Pedapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tengah tahap pembahasan.
“Sementara untuk diketahui pula bahwa, syarat Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri menghendaki kelembagaan baru sesuai PP No 18 Thn 2016, yang mana Perda kelembagaan harus sudah selesai sebelum ditetapkannya APBD Perubahan, karena itu kelembagaan yang baru sudah harus masuk dalam APBD Perubahan,” ungkap anggota DPRD SBB Eko Budiono pada saat rapat paripurna pembahasan APBD perubahan yang berlangsung di Kantor DPRD SBB, Senin (3/10/2016).
Dijelaskan, untuk menetapkan Perda tersebut, banyak hal yang harus dilakukan diantaranya, mengkonsultasikan dengan pihak Kemendagri, dan itu akan menyita waktu, karena belum adanya pembahasan APBD Murni Tahun 2017.
“Apabila kita mengacu pada PP tersebut berarti kita hanya punya waktu satu bulan efektif karena dalam ketentuan Pasal 124 Ayat 1 bahwa, penentuan nomenklatur perangkat daerah kementrian/lembaga non kementerian di selesaikan paling lambat dua bulan,” tukasnya.
Budiono katakan, dengan dimasukannya Ranperda agar DPRD dalam waktu dekat ini dapat membahasanya. DPRD SBB akan memprioritasan pembahasan Ranperda tersebut secepatnya.
“Terdapat sejumlah draf Ranperda lainnya yang menunggu agenda dan jadwal untuk dibahas, namun draf Ranperda yang disusun itu akan menjadi prioritas kita untuk dibahas secepatnya karena waktunya sangat singkat,” ujarnya.
DPRD SBB mendorong agar eksekutif secepatnya menyusun Ranperda tersebut, kata dia, hal ini terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang penataan kembali organisasi dan perangkat daerah.
Dikatakan, PP Nomor 18 Tahun 2016 merupakan tindak lanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.
“Usulan kami tersebut setidaknya harus segera di susun dan diajukan secepatnya. Pasalnya untuk tahun anggaran 2017 Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS), harus sudah mengacu ke Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang baru. Maka setelah sosialisasi dengan Kementerian Dalam Negeri sekarang tinggal penyesuaian kelembagaan, pembagian tupoksi, dan penataan personil,” jelasnya.
Politisi PKB ini menuturkan, pada Ayat dua dalam kementrian/lembaga bahwa, pada saat PP ini mulai berlaku pada Tanggal 15 Juni 2016 Pemerintah Daerah diberikan waktu paling lambat 6 bulan sejak di tetapkan PP tersebut.
Menurutnya, kritik dan saran oleh pemerintah daerah cukup beralasan, karena dari pengalaman-pengalaman sebelumnya Pemerintah Daerah selalu saja terlambat dalam menetapkan kebijakan yang bersifat strategis.
“Maka itu kami meminta kepada Penjabat Bupati SBB untuk tegas terhadap perangkatnya, agar bekerja tepat waktu dalam menyiapkan draf-draf kebijakan yang bersifat strategis dan urgent,” tutur Budiono.
Ia menambahkan, hadirnya penjabat bupati dalam rapat pembahasan APBD perubahan, diharapkan menjadi tonggak perubahan bagi pemimpin yang baru di Tahun 2017 ke arah yang lebih baik menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa demi menuju kesejahteraan rakyat. (MT-01)