“Hal tersebut harus dilakukan guna melahirkan sinergitas antara Kepala Daerah dan birokrat yang kompetibel dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Karena itu, kami dorong saudara Wali Kota untuk segera melakukan Reformasi Birokrasi dimaksud,” ungkap Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, SE, Kamis 13/03/2025.
Ambon,moluccastimes.id-Reformasi birokrasi dalam tubuh Pemerintah Kota Ambon merupakan hal penting yang akan dilaksanakan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.
“Hal tersebut harus dilakukan guna melahirkan sinergitas antara Kepala Daerah dan birokrat yang kompetibel dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Karena itu, kami dorong saudara Wali Kota untuk segera melakukan Reformasi Birokrasi dimaksud,” ungkap Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, SE, Kamis 13/03/2025.
Reformasi birokrasi, menurutnya telah diamanatkan dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
“Reformasi atau yang biasa kita sebut Rotasi Jabatan merupakan hal lazim yang tertuang dalam aturan, yang memberi izin kepada Kepala Daerah yang telah dilantik untuk melakukan perubahan struktur pemerintah guna membantu pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Kepala Daerah,” terang mantan jurnalis itu.
Rotasi tersebut, lanjutnya, harus mengikuti pentahapan.
“Diantaranya mengajukan surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri,” sebut Tamaela.
Ayah empat anak itu menambahkan, dengan adanya dukungan yang diberikan Kementerian Dalam Negeri akan membantu Kepala Daerah merealisasikan visi dan misi.
“Dalam hal ini visi dan misi serta 17 program prioritas saudara Wali Kota-Wakil Wali Kota Ambon periode 2025-2030. Nah, sebagai koalisi pemenangan, semua harus mendukung visi misi program prioritas mereka dalam upaya membangun Kota Ambon yang lebih baik kedepan,” jelasnya.
Dikatakan, birokrat yang nantinya menduduki jabatan haruslah memiliki kapabilitas, inovatif serta mendukung kebijakan daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.
“Mengapa ini penting? karena pada saatnya kita harus menghadapi tantangan efisiensi anggaran sesuai dengan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai efisiensi serta percepatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tandas Tamaela.(MT-01)