Ambon, Mollucastimes.Com- Pelaksanaan Rapat Paripurna Daerah untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Maluku, Senin (3/10/2016), dilantai 2 ruang paripurna Kantor DPRD Provinsi Maluku.
Wakil Gubernur DR. Zeth Sahuburua, SH, M.HUM dalam laporan umumnya menjelaskan dasar pelaksanaan rapat paripurna untuk membahas RAPBD tahun 2016 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 yang telah menetapkan APBD Provinsi Maluku yang telah memasuki triwulanke – 4 tahun 2016.
“Selama satu semester lebih ditahun 2016 telah dilaksanakannya berbagai program dankegiatan yang bersumber dari APBD telah dilaksakan, namun masih banyak permasalahn yang harus dibenahi, disesuaikan, dan disempurnakan sampai berakhirnya masa pelaporan anggaran yakni pada tanggal 31 Desember 2016, “ ungkapnya.
Dijelaskan, sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Keuangan Negara yang telah diubah dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan undang – undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menginstruksikan sebelum rancangan penyelenggaraan APBD Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan Umum Perubahan Awal (UPA) dan Perubahan Plafon Anggaran (PPAD), DPRD sebagai dasar penyelenggara anggaran melalui kebijakan secara umum. Prioritas plafon anggaran dan perubahan anggaran tahun 2016, terdiri atas beberapa faktor yang perlu dilakukan dalam laporan perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Provinsi Maluku tahun 2016 realisasinya mencapai 53.0%.
“Kegiatan pembangunan yang perlu mendapat perhatian untuk dilaksanakan di tahun 2016 terkait dengan optimalisasi penyelenggara pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat seperti, rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) yang memerlukan anggaran untuk pembebasan lahan , pembangunan institut Teknologi Ambon (ITA) sebagai penjewantahan dari peneyerapan APBD tahun 2016 , perlu dilakukan penyesuaian kebijakan Pemerintahan Daerah yang telah ditargetkan dalam kebijakan dalam tahun anggaran tahun 2016 yang mengakibatkan pergeseran anggaran disejumlah SKPD , penggunaan saldo anggaran tahun sebelumnya yang tercermin dari sisah lebih anggaran tahun 2015 yang harus digunakan secara normal oleh APBD tahun 2016.Pendapatan Asli Daearah (PAD) yang di rancangkan dalam kebijakan umum perubahan sementara APBD tahun 2016, naik menjadi , Rp 2,70 triliun dari perkiraan pendapatan APBD murni tahun 2016 sebesar Rp 2,48 Triliun atau terjadi kenaikan 223,91 Milyar atau sebesar 9,03%,” jelasnya.
Menurutnya, komponen pendapatan daerah diperoleh melalui dana perimbangan dari kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran APBD tahun 2016 yang semula diperkirakan Rp 1,60 triliun dengan UPA dan PPAS perubahan mengalami peningkatan Rp 2,50 Triliun atau meningkat sebesar 452,77 milyar naik 28,35 %, PAD 613, 53 milyar, pada kebijakan umum serta prioritas dan plafon anggaran semetara perubahan APBD 2016 lebih tinggi dari rencana semula dalam APBD murni tahun 2016 yaitu 549,58 milyar yang mengalami peningkatan 63, 95 milyar atau 11, 64%.
“Walaupun demikian untuk pendapatan daerah yang sah dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2016 menurun menjadi 39, 64 milyar atau 88,07% yang disebabkan terjadinya perpindahan nomenklatur pada dana penyesuaian, terutama pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialihkan ke DAK non fisik pada pos dana perimbangan sesuai dengan Perpres nomor 46 tahun 2016 tentang perincian APBN tahun 2016,”ungkapnya.
Sementara untuk belanja daerah yang direncanakan mengalami kenaikan 2,76 Triliun lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran semula dari APBD murni 2016 sebesar 2,56 triliun atau naik 78,5% dengan perincian belanja kelompok tidak langsung sebesar 1,14 triliun menjadi 1,23 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 85,45 milyar atau 78,4%. Sedangkan untuk belanja lansung diperkirakan mengalami kenaikan dari 75,5 triliun lebih tinggi dari recana semula APDB murni 2016 sebesar 1, 41 Triliun mengalami kenaikan sebesar 8,15 %.
“Dari gambaran perubahan pendapatan daerah dalam kebijakan umum serta prioritas plafon anggaran perubahan APBD 2015 sebesar 2, 70 Triliun jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah sebesar 2,76 Triliun mengalami Devisit Anggaran sebesar 53, 97 Milyar atau lebih rendah dari APBD murni tahun 2016 sebesar 77% dan, 23 Milyar mengalami penurunan 30,11% dari rancangan kebijakan umum prioritas dan plafon anggaran perubahan anggaran tahun 2016,” tandasnya.
Untuk KUPA dan PPAS dalam APBD 2016 terjadi penurunan pada pos penerimaan pimpinan daerah dengan anggaran 86,71 Milyar, dan anggaran Pos pengeluaran pimpinan daerah kurang 37,48 milyar dengan pembiayaan netto sebesar 97 milyar dipakai untuk menutupi devisit anggaran tahun 2015. (Mg-02)