Gandeng UPTD Pengawas Naker Reg I Promal, BPJS Kes Pastikan Optimalisasi JKN

by -121 Views

Dengan menggandeng Balai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawas Tenaga Kerja Regional I Provinsi Maluku, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon memastikan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan optimal dan tepat guna serta edukasi terpadu kepada badan usaha yang menunggak iuran.

Ambon,moluccastimes.id-Dengan menggandeng Balai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawas Tenaga Kerja Regional I Provinsi Maluku, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon memastikan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan optimal dan tepat guna serta edukasi terpadu kepada badan usaha yang menunggak iuran,.

“Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya termasuk anggota keluarga menjadi peserta Program JKN. Hal ini sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab penuh pemberi kerja terhadap kesehatan pekerja. Dengan adanya jaminan kesehatan ini, diharapkan produktivitas kinerja meningkat dan lebih optimal,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Harbu Hakim, Kamis 24/10/2024.

Disebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial,setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya termasuk anggota keluarga menjadi peserta program jaminan sosial dan memberikan datanya secara lengkap dan benar.

“Jika hal tersebut tidak dipatuhi, pemberi kerja dapat dikenai sanksi administratif yakni teguran tertulis, denda, atau bahkan tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” timpalnya.

Harbu berharap agar badan usaha yang telah terdaftar di Program JKN, segera memperbaharui data pekerja dan anggota keluarganya.

“Kami berharap setelah selesai kegiatan sosialisasi ini, bapak/ibu pic badan usaha agar langsung memperbaharui data pekerja dan anggota keluarga dari pekerja tersebut,” dirinya berharap.

Dirinya juga meminta dukungan pemangku kepentingan utama.

“Kami meminta dukungan dari pemangku kepentingan, dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maupun Dinas Penanam Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menyampaikan data yang dibutuhkan dalam upaya penegakan kepatuhan Program JKN. Kami berharap tim ini dapat bekerjasama dengan baik sehingga angka kepatuhan dapat kita tingkatkan dan seluruh pekerja mendapatkan manfaat kepesertaan JKN sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.

Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Kelas A, M. Hanny Kakerissa, SH., MH menyampaikan bahwa kolaborasi pada saat melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan dengan pihak BPJS Kesehatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang ditujukan satunya kepada Dinas Tenaga Kerja.

“Setelah sosialisasi ini, saya berharap agar perusahaan lebih paham terkait kepatuhan terhadap Program JKN ini yang merupakan hak pekerja dan kewajiban dari pemberi kerja,” harap Kakerissa.

Pada kesempatan yang sama, Sekertaris Dinas Penanaman Modal  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Stenly J Nanlohy menyampaikan proses perizinan untuk badan usaha telah dilaksanakan sebagaimana aturan yang berlaku.

“Sampai saat ini, kami masih tetap mewajibkan setiap badan usaha yang ingin membuat penerbitan izin usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), salah satu syaratnya adalah wajib aktif sebagai Peserta JKN. Selain itu, kami juga bersinergi melalui forum koordinasi, baik di tingkat lokal maupun nasional,” tandas Nanlohy. (MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *