Ambon,moluccastimes.com-Dalam Rangka Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua di Aula Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Jasa Raharja Cabang Maluku turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Tim Pembina SAMSAT Provinsi Maluku.
“Rakor tersebut membahas masalah teknis pelaksanaan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) yang akan dimulai 1 sampai dengan 31 Mei 2024 serta Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ) ” demikian Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa, Selasa 07/05/2024.
Pembebasan Denda PKB dan BBNKB II serta Denda SWDKLLJ diberlakukan di wilayah Provinsi Maluku.
”Kami berharap informasi momen pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ ini dapat diterima oleh masyarakat secara luas sehingga masyarakat dapat memanfaatkan momen ini dengan baik ” harap Hairissa yang didamping Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Manggala Aji Mukti,
Rakor dihadiri Bapenda Provinsi Maluku, Jasa Raharja Cabang Maluku, Ditlantas Polda Maluku serta Bank Maluku Malut.(MT-01)