“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Akil Lahmady alias Akil, dengan Pidana Penjara selama 3 tahun, dan Denda sejumlah Rp 200.000.000 Subsider 3 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” demkian Hakim Rahmat Selang, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu 12/02/2025.
Ambon,moluccastimes.id-Terbukti merugikan negara sebesar Rp. 398.467.680 dalam kasus korupsi, mantan Kepala Kantor PT. POS Indonesia, Cabang Pembantu Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Akil Lahmady alias Akil divonis 3 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Akil Lahmady alias Akil, dengan Pidana Penjara selama 3 tahun, dan Denda sejumlah Rp 200.000.000 Subsider 3 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” demkian Hakim Rahmat Selang, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu 12/02/2025.
Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dibebankan untuk membayar kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp. 398.467.680.
“Apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun,” sambung hakim.
Terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.(MT-01)