Integrasikan Jaminan Sosial korban Lakalantas, Komite III DPD RI Gelar RDP Bersama Jasa Raharja

by -75 Views

“RDP ini selain melakukan dialog, inventarisasi, identifikasi, dan permasalahan terkait kebijakan negara dalam memberikan jaminan perlindungan kecelakaan dikaitkan dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, juga untuk mendengarkan pandangan dan pendapat untuk mendapatkan masukan yang komprehensif dan kekinian sebagai usulan revisi Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang SJSN,” jelas Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma.

Jakarta,moluccastimes.id-Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kecelakaan sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, Komite III DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jasa Raharja, Kamis 06/02/2025.

“RDP ini selain melakukan dialog, inventarisasi, identifikasi, dan permasalahan terkait kebijakan negara dalam memberikan jaminan perlindungan kecelakaan dikaitkan dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, juga untuk mendengarkan pandangan dan pendapat untuk mendapatkan masukan yang komprehensif dan kekinian sebagai usulan revisi Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang SJSN,” jelas Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma.

Dikatakan, penanganan korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan selama ini baru dilakukan dari sisi kesehatan yang melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Sedangkan santunan atau pertanggungan korban tidak menjadi bagian dari SJSN. Padahal mengingat dampak dari kecelakaan, serta konsep negara welfare state yang dianut oleh Indonesia, maka perlindungan sosial dari negara harus diberikan kepada semua aspek, baik kesehatan maupun santunan dan pertanggungan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Filep.

Ditempat yang sama Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyatakan, Jasa Raharja menjalankan tugas negara dengan menghimpun dan mengelola dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran wajib yang diterima dari penumpang angkutan umum.

“Pada saat terjadi kecelakaan, maka tugas pokok kami adalah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, baik dari pengguna kendaraan penyebab kecelakaan tersebut dan juga penumpang angkutan umum,” jelas Rivan.

Tugas pokok, lanjutnya berdasarkan pada Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Sebagai first payer, PT Jasa Raharja memastikan bahwa korban kecelakaan dapat segera mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya di awal. Kemudian untuk tindakan selanjutnya, pembayaran ditangani oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini telah terintegrasi dengan lebih dari 2.684 rumah sakit di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Rivan menegaskan, RDP ini menjadi langkah strategis dalam upaya menyempurnakan sistem jaminan sosial di Indonesia, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan memastikan adanya sinergi yang lebih baik antara berbagai lembaga terkait, termasuk PT Jasa Raharja.

Sementara itu, sejumlah anggota Komite III DPD RI juga menyoroti perlunya edukasi lebih luas kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya kepatuhan dalam membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Seluruh masukan akan memmpercepat interoperabilitas dengan seluruh stakeholder dalam mengoptimalkan pelayanan PT Jasa Raharja serta mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi, termasuk permintaan mengenai kriteria-kriteria korban kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.

RDP juga dihadiri Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan, dan Direktur Keuangan Bayu Rafisukmawan.(MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *