Jasa Raharaja : Kepatuhan Bayar Pajak Masih Minim, Butuh Kolaborasi Stakeholder

by -150 Views

Batam,Riau,moluccastimes,com-Tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (SWDKLLJ) merupakan isu utama yang dihadapi oleh Kantor Bersama Samsat.

Demikian Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, bersama Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus serta Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Dr. Hendriwan, M. Si., saat melakukan evaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera,  Selasa 07/05/2024.

“Berdasarkan data internal Jasa Raharja, sampai dengan Maret 2024, tingkat kepatuhan wajib pajak hanya sebesar 41,64 persen.,” akunya.

Sementara rapat evaluasi tersebut merupakan pertemuan antara seluruh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera.

“Rapat ini dilaksanakan untuk menghasilkan analisa yang komprehensif atas pelaksanaan Program Kerja Pembina Samsat, sebagai upaya perumusan inisiatif strategis terkait permasalahan rendahnya tingkat kepatuhan tersebut,” tandasnya.

Dewi menambahkan, salah satu program kerja yang dilaksanakan adalah proses penegakan hukum.

“Penegakan hukum yang dilakukan sesuai Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 dengan tujuan mendorong masyarakat  melakukan proses regident ranmor menuju peningkatan validitas data ranmor,dan peningkatan kepatuhan masyarakat,” jelas Dewi.

Jasa Raharja juga menginisiasi serta mengapresiasi masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor melalui pembagian merchant.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs.Yusri Yunus, menambahkan, Kantor Bersama Samsat harus konsolidasi, solid dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Polri, Bapenda, dan Jasa Raharja harus sering melakukan diskusi dan evaluasi bersama dalam merumuskan strategi yang optimal dalam peningkatan regident ranmor, pembayaran PKB dan SWDKLLJ,” ujar Yusri.

Ditambahkan, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Dr. Hendriwan, M. Si,  saat ini telah ada payung hukum baru yang dapat memperkuat optimalisasi kepatuhan pajak tersebut. 

“Penguatan regulasi baru melalui UU 1 Tahun 2022 tentang HKPD diharapkan dapat mendukung peningkatan penerimaan PKB dan SWDKLLJ,” tutupnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *