Jika Terbukti Bersalah Lakukan Pemerkosaan, 2 Oknum Polisi Harus Dipecat

by -79 Views

Ambon,Moluccastimes.com-Akibat melakukan kejahatan memperkosa warga masyarakat, dua oknum anggota Polri harus segera diproses peradilan umum sesuai perintah Kapolda Maluku.

“Bapak Kapolda, Irjen Pol. Lotharia Latif menginstruksikan agar kedua pelaku segera diproses, jika keduanya terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban MS, maka keduanya langsung dipecat dari kepolisian,” demikian ketegasan Kapolda Maluku yang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, Selasa 20/06/2023.

Ditegaskan Ohoirat, Kapolda selalu memberikan peringatan kepada anggotanya agar tidak boleh melakukan pelanggaran .

“Apapun pelanggarannya, beliau tidak akan mentolelir karena kepolisian adalah pengayom masyarakat yang seharusnya menjaga, melindungi masyarakat dari kejahatan. Namun kalau kejahatan itu dibuat oleh anggota maka resiko harus diterima suka atau tidak suka, pasalnya telah diperingatkan berulang kali hampir dalam setiap kesempatan,” jelas pria smart itu.

Diketahui, MS (39) menjadi korban pemerkosaan kedua oknum Polri, Bripka SN dan Briptu RS. Hal itu tersiar setelah MS sendiri yang melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Peristiwa yang terjadi di Budget Hotel, Batu Meja itu terjadi pada hari Senin, 19 Juni 2023 pukul 19.00 WIT. Seperti yang diceritakan MS, awalnya Bripka SN menghubungi dirinya melalui seluler untuk bertemu dan dipilihlah Budget Hotel sebagai tempat pertemuan.

Setelah bertemu, ternyata SN tidak sendiri tetapi bersama rekannya Briptu RS. Tiba di hotel, kedua pelaku kemudian mencecoki MS dengan minuman keras hingga MS menjadi mabuk. Saat mabuk itulah, keduanya memperkosa korban secara bergiliran dengan paksa.

Namun, beruntung korban berhasil kabur dari kedua pelaku dan segera melapor ke kantor polisi perihal yang dialaminya.

Mendapat laporan demikian, Propam Polda Maluku kemudian melakukan pelacakan kedua anggota Polisi itu dan berhasil menangkap Bripka SN dan Briptu RS. Saat ini keduanya sementara dalam tahanan Mapolda Maluku guna pemeriksaan. (MT-01)