Kajati Maluku : Bangun Sinergitas Kejaksaan RI & TNI Harus Lewat Perjanjian Kerjasama

by -133 Views

Ambon,moluccastimes.com-Guna membangun sinergitas  kelembagaan antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Aparat Penegak Hukum khususnya Satuan Hukum dan POM TNI, Peradilan Militer serta Oditur Militer yang ada diwilayah Maluku harus tersusun dalam perjanjian kerjasama.

Demikian Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes S. Prasetyo, S.H.,M.H, dalam kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan Republik Indonesia Dan Tentara Nasional Indonesia, yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayor Jenderal TNI DR. Wahyoedho Indrajit, S.H.,M.HSelasa 07/05/2024.

“Saya telah memerintahkan Asisten Pidana Militer untuk berkolaborasi dengan Kodam XVI/Pattimura melalui Kakumdam XVI/Pattimura untuk Menyusun Perjanjian Kerjasamamya,” aku Prasetyo.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Mayor Jenderal TNI DR. Wahyoedho Indrajit, S.H.,M.H mengakui adanya relasi kelembagaan yang erat  antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) dibidang Penegakan Hukum.

 “Hal ini merupakan mandat regulasi dalam penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas dibidang teknis Penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI yang dikuatkan dengan Keputusan Bersama antara Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang pembentukan Tim Tetap Koneksitas berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, Penyidik dan Jaksa yang berada di Pusat maupun di Daerah,” ungkap Indrajit.

Dikatakan, ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi berbagai bidang.

“Yaitu kerjasama tentang pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan Gakkum, penugasan prajurit TNI dilingkungan Kejaksaan R.I, penugasan Jaksa sebagai Supervisor di Oditurat Jenderal TNI, dukungan dan bantuan personil TNI dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan, dukungan kepada TNI dibidang Datun meliputi (Pertimbangan Hukum berupa Pendampingan Hukum dan Pendapat Hukum, Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya), Pemanfaatan Sarana dan Prasarana dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan, Koordinasi Teknis Penyidikan dan Penuntutan serta Penanganan Perkara Koneksitas,” jelasnya.

Penugasan JAM Pidmil dilingkungan Kejaksaan, menurutnya, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usulan Jaksa Agung Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Panglima TNI.

“Sedangkan untuk prajurit yang menduduki Jabatan Struktural atau Jabatan lainnya dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Panglima TNI,” timpalnya.

Ditegaskan, personil TNI yang ditugaskan dilingkungan Kejaksaan memiliki peran penting dalam pengamanan penanganan perkara termasuk diantaranya pengamanan persidangan, pengamanan barang bukti, pengamanan tahanan dan penangkapan tersangka.

“Kami berharap, Kejaksaan Tinggi Maluku beserta jajaran Kejari dan Cabjari didaerah dapat bersinergi dengan jajaran TNI baik dilingkungan Angkatan Darat, Angkatan Laut maupun Angkatan Udara sesuai dengan tujuan dan harapan dari Nota Kesepahaman,” lugas pria smart itu.

Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes S. Prasetyo, S.H.,M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gde Ngurah Sriada, S.H.,M.H, Para Asisten Kejaksaan Tinggi Maluku, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, Hakim Pengadilan Tinggi Ambon, Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kakumdam XVI/Pattimura, Kakumrem 151/Binaiya, Wakil Komandan POM DAM XVI/Pattimura, Wakil Komandan Otmil, Komandan Dilmil III-18 Ambon, POM AL Lantamal IX Ambon, Kasi IDIK POM DAM XVI/Pattimura, Komandan Otmil IV-19, Pakum Lantamal IX Ambon dan Kacabjari Saparua.

Untuk diketahui, Sosialisasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Tentara Nasional Indonesia bernomor 4 Tahun 2023 dan NK/6/IV/2023/TNI ditandatangani oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanudin dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, S.E.,M.M tentang Kerjasama Dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *