KapendamXV/Pattimura Tanggapi Kasus Ayub Tatiratu : Hormati Keputusan Pengadilan

by -38 Views

“Kita perlu memperhatikan dengan baik seluruh tahapan proses persidangan guna mengetahui dan mengerti informasi yang benar. Sehingga dalam penulisan berita tidak menimbulkan polemik dan chaos. Janganlah mem-frame-ing suatu hal berdasarkan analisa sendiri kemudian menyimpulkan fakta hukum secara sepihak, hormatilah keputusan pengadilan,” tegas Kapendam.

Ambon,moluccastimes.id-Terkait pemberitaan salah satu media di Kota Ambon tentang proses persidangan kasus penganiayaan terhadap Ayub Tatiratu 27 Maret 2024 di Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, yang menggunakan barang bukti mainan pistol, ditanggapi Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto, Kamis 13/03/2025.

“Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), senjata dimaksud adalah senjata mainan, bukan senjata asli atau senjata api. Dalam kasus ini yang menjadi dakwaan adalah tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP dan tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP. Jadi tidak ada dakwaan tentang penyalahgunaan senjata api,” jelas Kapendam.

Dirinya menegaskan, jangan membuat analisa dan menyimpulkan secara sepihak.

“Kita perlu memperhatikan dengan baik seluruh tahapan proses persidangan guna mengetahui dan mengerti informasi yang benar. Sehingga dalam penulisan berita tidak menimbulkan polemik dan chaos. Janganlah mem-frame-ing suatu hal berdasarkan analisa sendiri kemudian menyimpulkan fakta hukum secara sepihak, hormatilah keputusan pengadilan,” tegas Kapendam.

Kapendam juga mengingatkan agar media dalam pemberitaan jangan menggoreng yang berakibat provokasi.

Ditambahkan, Kodam XV/Pattimura telah menyerahkan kasus tersebut kepada Pengadilan Militer sehingga tidak ada intervensi lagi.

“Apalagi pihak keluarga korban telah memberikan apresiasi atas ketegasan hakim dalam memimpin jalannya sidang. Bahkan hal ini juga sudah dimuat di beberapa media,” timpalnya.

Sedangkan terkait permasalahan jabatan yang bersangkutan yaitu saudara IM, menurut Kapendam status yang bersangkutan adalah terdakwa.

“Dalam BAP tertulis identitas serta riwayat hidup, dengan statusnya sebagai tersangka sehingga jelas jabatannya dicopot. Sesuai arahan Pangdam juga, apabila ada oknum prajurit yang melanggar akan diproses hukum secara tegas,” kuncinya. (MT-01)