![]() |
Ilustrasi |
Ambon, Mollucastimes.Com- Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) Provinsi Maluku mengecam kesewenang wenangan pihak RSUD Haulussy-Ambon yang mem-PHK-kan pegawai kontrak rumah sakit yang beralamat di jalan dr.Kayadoe itu.
Sekira tujuh karyawan Cleaning Servis RSUD Haulussy Ambon, telah di PHK oleh pihak rumah sakit lantaran menolak menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diberikan oleh Sekretaris RSUD Haulussy-Ambon pada tanggal 4 juni 2016.
Sehubungan dengan itu, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) Provinsi Maluku Yeheskel Haurissa, SH mengecam keras langkah yang diambil oleh pihak RSUD Dr.Haulussy.
Adapun alasan penolakan penandatanganan PKWT, pasalnya ada beberapa klausul dalam kontrak tersebut yang tidak dimengerti bahkan terkesan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dikronologikan, tertanggal 4 dan 6 juni 7 (tujuh) karyawan yang di PHK berkeinginan untuk menanyakan langsung baik kepada direktur RSUD Haulussy- Ambon maupun Sekretaris RSUD Haulussy- Ambon, perihal klausul dalam PKWT namun keinginan tersebut tak ditanggapi oleh Direktur RSUD Haulussy- Ambon maupun sekretaris RSUD Haulussy-Ambon.
Adapun klausul-klausul yang ingin ditanyakan kepada Direktur RSUD Haulussy- Ambon maupun Sekretaris RSUD Haulussy – Ambon yakni, tidak ada waktu libur. (Pasal 3 Ayat 1), Bekerja lebih dari 7 (tujuh) jam kerja tidak diberikan lembur. (Pasal 3 ayat 2), disediakan perlengkapan K3L tetapi faktanya terhitung tanggal 01 Januari 2016 s/d perjanjian kontrak tersebut diberikan, mereka tidak pernah difasilitasi dengan perlengkapan K3L seperti yang tertulis dalam perjanjian tersebut (Pasal 3 Ayat 3), tanggal perjanjian yang telah melewati waktu yakni perjanjian tertulis tanggal 01 Januari 2016 bukan tanggal yang akan ditandatangani (Pasal 7 ayat 1), Tidak diberikan THR keagamaan. (salah satu contoh perjanjian yang belum ditanda tangani oleh karyawan terlampir).
Karena Perjanjian kerja tersebut tidak ditanda-tangani sampai tanggal 16 Juli 2016 akibatnya upah bulan Juni 2016 ke 7 (tujuh) karyawan itu tidak diberikan meskipun mereka telah bekerja di bulan Juni, upah mereka baru diberikan pada tanggal 18 juli 2016 bersama dengan tindakan PHK oleh sang sekretaris tersebut, sebaliknya tanggal 01 juni 2016 rekan- rekan mereka yang telah menandatangani kontrak tersebut telah dibayarkan upah mereka.
Lanjutnya, Setelah di PHK sepihak , mereka langsung dirumahkan.
Berkaitan dengan persoalan itu, Kepala Bagian Umum dan Humas RSUD Haulussy-Ambon, Ima Rumra kepada Mollucastimes.Com di ruang kerjanya menyampaikan, permasalahan Karyawan RSUD Haulussy-Ambon (Cleaning servis) itu sudah diselesaikan sehingga tidak ada lagi hal yang mesti dipolemikan.
“Terkait dengan Clening Service ini sudah diselesaikan tidak ada masalah, sudah diselesaikan jadi kita disini sudah beberapa kali ditanya terkait cleaning service itu” katanya.
Rumra menyampaikan, berkaitan dengan kronologi permasalahan itu, yang lebih memahami atau mengetahui adalah Sekretaris SRUD Haulussy-Ambon, C.H. Sahusilawane, pasalnya Sahusilawane yang menangani kasus tersebut secara langsung dan permasalahan itu.
“yang lebih tahu Pak. Sekretaris karena beliau yang menangani akang langsung tetapi semua sudah Clear seng ada masalah lai” ujar Rumra. (MT-08/Mg-06)