![]() |
ilustrasi |
Ambon,Moluccastimes.com-Kasus kebakaran di Jalan Pala Kelurahan Uritetu Kecamatan Sirimau Kota Ambon, kini memasuki tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/V/2023/Reskrim, tanggal 17 Mei 2023 terhadap dua orang terlapor yaitu Salmon Syahilatua dan Trimsampatti selanno as Incan.
Demikian Kasat Reskrim Polda Maluku, Kombes Pol Beni Kurniawan, SH, SI.K, MA, Selasa, 20/06/2023
“Saat ini perkembangan kasus tersebut masuk tahap penyidikan setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan juga dokumentasi bahkan juga koordinasi dengan tim laboratoriun forensik (Labfor) untuk melakukan visum luar terhadap korban MD serta melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi,” rincinya.
Dalam peristiwa tersebut menewaskan Sri Umar serta 108 rumah penduduk yang terbakar.
“Tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan gelar pekara penetapan tersangka, pemeriksaan terhadap ke dua tersangka kemudian pemberkasan serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandasnya.
Sementara itu 10 orang saksi diantaranya Calvin Latupeirissa, Santonius FE, Rifalsi Pelenussa as Fadli, AM Mirika Sampara, Jamal as Mal, Marhama Hamid Ibrahim as Bunda, Hashary Hamzah as Ai, Wa Sami, Husni as La Poro. (MT-01)