Kejari SBB Perlu Kejelian Tetapkan Mantan Kepala Bappeda Kabupaten SBB SebagaiTersangka

by -65 Views

Ambon,Mollucastimes.Com-Penetapan tersangka Kepala Badan Perberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten Seram Bagian Barat oleh Kejari Piru terkesan sangat dipaksakan.

Demikian diungkapkan Kepala BPMD Kabupaten Seram Bagian Barat, Rionaldo Silooy yang dikonfirmasi lewat seluler, Selasa, 28/02/17.

Menurutnya, penetapan  atas dirinya sebagai tersangka sangat kriminal. Diakuinya,dirinya ditunjuk sebagai Plt Kepala BPMD bulan Februari 2015. “Hingga Juli 2015, sering terjadi aksi unjuk rasa dari perangkat desa dan dusun, entah itu raja, Kaur maupun Kadus.Mereka menuntut pembayaran tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) dari Januari hingga Juni 2015 yang belum terbayarkan,” urainya.

Silooy mengakui, dirinya bersama Bupati saat itu Jacobus Puttileihalat saat menerima  utusan pengunjuk rasa telah menyepakati pembayaran tersebut.

“Dihadapan perwakilan pengunjuk rasa, saya telah menyampaikan bahwa TPAPD dari APBD Kabupaten SBB yang dikucurkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) belum bisa dicairkan, karena semua diatur oleh peraturan Bupati terkait dengan besaran dana Desa Dana (DD) dan  Alokasi Dana Desa (ADD) kepada masing-masing desa yang sementara di proses”, jelasnya.

Walaupun demikian pihak pengunjuk rasa terus menekan Bupati agar TPAPD segera dibayarkan mengingat lebaran Idul Fitri tahun 2015 sudah diambang pintu.

“Dari hasil argumentasi, Bupati kemudian mengambil kebijakan memerintahkan Plt. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Abraham Niak segera mencairkan TPAPD sebesar Rp 1,9 miliar lebih dengan catatan dana tersebut akan dikembalikan setelah para Raja/Kades, KAUR, Kadus dan perangkatnya menerima ADD tahap pertama,” ungkapnya.

Dirinya bahkan telah menyarankan agar para Kades yang sudah purnabakti tidak harus menerima TPAPD, sehingga sekitar 180 juta dikembalikan ke kas daerah.

“Saat proses pencairan ADD tahap pertama pertengahan November 2015 sebagian besar perangkat desa telah mengembalikan pinjaman TPAPD ke Kas Daerah sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2016, sebesar Rp 1,2 miliar. Namun saat  pengembalian itu, posisi saya sudah menjadi Plt Kepala BPMPD secara de facto pada September 2015,” terangnya.

Dari hasil update terakhir kas daerah telah menerima pengembalian TPAPD hingga Pebruari 2017 sebesar Rp 1,6 miliar.”Walaupun demikian hingga kini masih ada sejumlah perangkat desa yang belum mengembalikan anggaran sesuai dengan kesepakatan bersama Bupati. Persoalannya jika perangkat desa mengembalikan dana TPAPD ke kas daerah, maka secara otomatis tidak tirindikasi kerugian negara. Dengan demikian penetapan saya  sebagai tersangka terkesan dipaksakan,” jelasnya.

Dirincikan, pencairan dana Rp 1,9 miliar yang  diperuntukan pembayaran TPAPD untuk 92 perangkat Desa dan 115 perangkat dusun.Penetapan besaran honorarium Kepala Desa, Kaur dan Kadus berdasarkan Surat Keputusan Bupati yaitu untuk Kades/Raja sebesar Rp 600.000,-/bulan, Sekretaris Desa sebesar Rp 500.000,-/bulan, Kaur sebesar Rp 500.000,-/bulan, Kepala Dusun sebesar Rp 500.000,-/bulan dan Sekretaris Dusun sebesar Rp 400.000,-/bulan.

“Sebab itu perlu kejelian , ketelitian Kejari Kabupaten Seram Bagian Barat dalam hal penetapan saya sebagai tersangka”.

Untuk diketahui Kepala BPMPD Kabupaten Seram Bagian Barat, Reonaldo Silooy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan tersangka Nomor SPT-108/S.1.17/Fd.1/02/2017 tanggal 24 Pebruari 2017 yang ditandatangani Kepala Kajari Seram Bagian Barat, Jaksa Madya, Rustam, SH untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kajari Seram Bagian Barat menghadap ke Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat tanggal 3 Maret 2017. Sementara  di Kajati Maluku berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kajari Seram Bagian Barat Nomor : Print-537/S.1.17/Fd1/12/2016 tanggal 21 Desember 2016. (MT-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *