Kejati Maluku Gelar Diskusi Disparitas Penanganan Perkara Koneksitas TPU

by -48 Views

“Sangat penting sinergitas antar lembaga penegak hukum sipil dan militer dalam menangani perkara koneksitas,” demikian Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.

Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya mengatasi dualisme kebijakan penuntutan dan disparitas pemidanaan antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum, Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar Diskusi Terarah “Disparitas dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Umum” Selasa 25/02/2025.

“Sangat penting sinergitas antar lembaga penegak hukum sipil dan militer dalam menangani perkara koneksitas,” demikian Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.

Menurutnya hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yang menetapkan pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dalam struktur Kejaksaan.

“Pembentukan JAM PIDMIL menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum nasional, terutama dalam perkara koneksitas yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer,” ujar Kajati.

Lanjutnya, tujuan kegiatan tersebut adalah menyatukan persepsi antar lembaga agar tercipta keselarasan dalam menangani perkara yang melibatkan sipil dan militer.

“Dengan demikian, kemitraan yang harmonis dapat terhindar dari sekat perbedaan, dikotomi, dan disparitas perlakuan,” tambahnya.

Dijelaskan, dalam praktiknya, penyelesaian perkara koneksitas sering menimbulkan tantangan, terutama jika dilakukan secara terpisah.

“Hal ini dapat menyebabkan perbedaan kebijakan penuntutan serta disparitas pemidanaan, termasuk dalam penanganan barang bukti pada perkara yang splitzing (dipisah) antara Peradilan Umum dan Peradilan Militer. Oleh karena itu, Kajati menekankan perlunya penanganan terpadu untuk memastikan keadilan dan efektivitas hukum,” beber Kajati.

Dirinya berharap koordinasi antar lembaga penegak hukum semakin kuat dalam menangani perkara koneksitas.

“Harmonisasi kebijakan dan pemahaman yang sama dalam proses penegakan hukum akan mencegah perbedaan perlakuan terhadap sipil dan militer, sehingga menciptakan keadilan yang lebih baik di Maluku dan Indonesia pada umumnya,” harapnya.

Diskusi yang diinisiasi Bidang Pidana Militer Kejati Maluku itu dengan pemapaparan materi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Asisten Pidana Militer, Kolonel Chk. Satar M. Hutabarat, S.H., M.H.

Sementara itu, berbagai unsur menghadiri diskusi termasuk Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Militer III-18 Ambon, Oditur Militer IV-19 Ambon, Ditreskrimum Polda Maluku, Pomdam XV/Pattimura, Kumdam XV/Pattimura, Polres Pulau Ambon & P.P. Lease, serta perwakilan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dan Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon.

Setelah membuka diskusi, Kajati Agoes SP menyerahkan plakat kepada narasumber, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Agus Tjahjo Mahendra, S.H., dan Dekan Fakultas Hukum UKIM Ambon, Dr. Jhon Dirk Pasalbessy, S.H., M.Hum.(MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *