Kejati Maluku MoU Dengan 3 Kabupaten Untuk Penanganan Bidang Perdata dan TUN

by -60 Views

Ambon, Mollucastimes.Com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku  melakukan penandatanganan Memorandum Dengan 3 Kabupaten Untuk Penanganan Bidang Perdata dan TUN Memorandum Of Understanding (MOU) dalam hubungan kerjasama Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara  dengan Bupati dari 3 Kabupaten di Provinsi Maluku, yakni Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Pendatanganam MOU yang dilakukan bersama oleh Kajati Maluku, Dr.J. S Maringka dengan Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya, Drs. Barnabas Orno, Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop S Solisa, dan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timut, Abdul Mukti Keliobas yang juga dihadiri langsung para Pejabat dilingkup Kejati Maluku, berlangsung di  Aula lantai II Kantor Kejati Maluku, Rabu (18/01/2017).

Dalam sambutannya, Kajati Maluku, J. S Maringka menjelaskan bahwa MOU kerjasama hukum di bidang perdata dan TUN  ini merupakan wujud dari tindak lanjut pembentukan Jaksa Penghubung  yang ada pada 3 kabupaten tersebut sebelumnya.

“Pendekatan Penegakan Hukum saat ini agak berbeda dengan pendekatan sebelumnya karena pendekatan (approach) yang digunakan saat ini adalah bagaimana kita mampu menekan kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum  masyarakat,” Jelas Maringka

Implementasinya dari kerjasama ini akan menimbulkan dampak positif dalam konteks bersama-sama  melakukan pencegahan sehingga nantinya  anggaran pembangunan  dapat dikawal sehingga  anggaran tersebut dapat dipergunakan sesuai peruntukannya.

“Implementasi dari pelaksanaan MOU ini yakni   akan segera membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di Tingkat Kabupaten, pada ke-3 Kabupaten tersebut, akan dilakukan sosialisasi TP4D oleh Asisten terkait dan Jaksa Penghubung pada ke-3 kabupaten dimaksud, dan akan dilakukan pula sosialisasi mengenai   Program AKUR (Ayo kawal Uang Rakyat).

Dalam konteks ini,  pemerintah daerah bahkan para  kepala desa akan diajak untuk bagaimana mereka mampu melaksanakan tugas dengan baik sehingga anggaran pembangunan dapat terserap sesuai dengan peruntukkannya. (MT-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *