Kolaborasi Bersama, Bareskrim Sita 221 Miliar Hasil TPPU & Peredaran Narkoba

by -109 Views

221 miliar rupiah milik terpidana narkoba, Hendra Sabarudin (HS) dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta peredaran gelap narkoba berhasil disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Jakarta,moluccastimes.id-221 miliar rupiah milik terpidana narkoba, Hendra Sabarudin (HS) dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta peredaran gelap narkoba berhasil disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Pengungkapan kasus ini berkat kolaborasi Ditjen Pas Kemenkumham, PPATK dan BNN,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada

Dikatakan, penyelidikan awal berdasarkan informasi dari Ditjen Pas .

“Informasi adanya narapidana yang kerap berbuat onar di Lapas Tarakan Kelas II A terus diselidiki. Ternyata HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur. Artinya meskipun berada di dalam Lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba,” jelas Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu 18/09/2024.

Terpidana mengendalikan shabu dari Malaysia ke Indonesia sebanyak 7 ton lebih sejak tahun 2017 hingga 2024.

“Uang dari hasil peredaran narkoba tersebut disamarkan oleh HS dibantu oleh delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY,” timpalnya.

Dikatakan Wahyu, kedelapan mengelola aset dan melakukan pencucian uang.

“Berdasarkan analisis dari PPATK, perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini selama enam tahun mencapai Rp 221 miliar,” kata Wahyu.

Wahyu merinci aset-aset yang telah disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang yaitu, 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (1 Speed Boat, 4 Kapal), 2 kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan Mewah, uang tunai Rp 1.200.000.000 dan deposito sebesar Rp. 500.000.000.

Wahyu mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegasnya.

Jenderal bintang tiga ini menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perang terhadap kejahatan narkoba. Tidak hanya dengan menangkap para bandar dan pelaku, tetapi juga akan memiskinkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Ini pesan kepada mereka, bahwa kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan lakukan TPPU. Jajaran Bareskrim hingga tingkat daerah kami telah perintahkan setiap pengungkapan kejar TPPU. Hanya dengan memiskinkan akan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda. Tahun 2030 kita menghadapi bonus demografi dan itu harus kita jaga untuk menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Wahyu. (MT-01)