Korban Tabrakan Bus Pariwisata Di Malang, Terima Santunan Jasa Raharja

by -87 Views

“Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, ditambah biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu dan P3K maksimal Rp 1 juta,” demikian Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, Jumat 10/01/2025.

JawaTimur,moluccastimes.id-Korban meninggal dunia dan korban luka-luka kecelakaan bus pariwisata bersama sejumlah kendaraan di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, pada Rabu 08 Januari 2025, menerima santunan dari Jasa Raharja.

“Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, ditambah biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu dan P3K maksimal Rp 1 juta,” demikian Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, Jumat 10/01/2025.

Dikatakan, sesaat setelah mendapat informasi kejadian, petugas Jasa Raharja berkoordinasi dengan Kepolisian setempat, langsung mendatangi TKP. Selanjutnya petugas juga proaktif melakukan pendataan korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka di rumah sakit untuk percepatan penyerahan santunan.

“Proaktif tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Kami juga menghimbau kepada para pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas. Kepada para pemilik bus, agar selalu memastikan kelaikan armada sebelum digunakan,” tandas Dewi.

Pihaknya juga menyampaikan turut belasungkawa.

“Kami prihatin dan turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban meninggal dunia diberikan kekuatan, dan korban yang sedang dalam perawatan segera dipulihkan,” Dewi bersimpati.

Santunan meninggal dunia telah diserahkan pada tanggal 9 Januari 2025 kepada 4 orang ahli waris korban yang seluruhnya berdomisili di wilayah Kota Malang. Masing- masing ahli waris menerima santunan senilai Rp 50 juta. Terhadap korban luka-luka sebanyak 10 orang telah diberikan surat jaminan atas biaya perawatan dan pengobatan di RS Bhayangkara Hasta Brata.

Kecelakaan yang terjadi pada pukul 19:20 WIB itu, bermula saat bus yang melintasi jalan menurun diduga mengalami rem blong dan menabrak 6 Kendaraan roda empat serta 6 kendaraan roda dua. Akibat musibah itu, 4 orang meninggal dunia dan 10 orang luka. (MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *