Ambon,moluccastimes.com-Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini, Penjabat Wali Kota tidak memberikan arahan khusus kepada para Kepala Desa (Kades) membatasi penyampaian informasi terkait Anggaran Dana Desa (ADD) baik kepada masyarakat maupun media.
Demikian Ketegasan Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald H. Lekransy , ST, M.Si, Selasa 07/05/2024.
“Sebaliknya, sebagai pimpinan di kota ini, Penjabat Wali Kota Ambon selalu mengingatkan dan mendorong agar desa transparan dengan pengelolaan keuangan desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga dapat diketahui oleh masyarakat luas,” jelas kandidat Doktor itu.
Diakuinya, pernyataan Kepala Desa (Kades) Latta, Hansje Totomutu kepada salah satu media di kota Ambon tidak ada hubungannya dengan pembatasan penyampaian informasi terkait ADD.
“Disini perlu pencerahan, bahwa yang pertama Penjabat Wali Kota Ambon tidak pernah memberikan arahan pembatasan penyampaian informasi terkait ADD kepada masyarakat maupun media. Yang kedua, pernyataan Kades Latta dimaksudkan adalah permintaan data informasi terkait kinerja desa perlu melalui komunikasi lewat surat permohonan, sehingga pihaknya dapat menyiapkan data informasi yang diinginkan dengan baik,” tandas Lekransy.
Pria yang juga Plt Kepala Dinas Kominfo & Sandi Kota Ambon itu berharap, jika ada permintaan data atau informasi pada badan publik di Pemkot Ambon, maka masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan demikian kebutuhan data dapat disiapkan dan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” pungkasnya. (MT-01)