Masyarakat Adat Negeri Passo Tolak Eksekusi Gereja Tua Menara Iman

by -139 Views

“Kami menghargai putusan pengadilan sebagai lembaga yuridis yang diakui negara, tetapi sebagai anak-anak adat, kami dengan tegas menolak eksekusi Gereja Tua kami,” demikian bunyi salah satu poin dalam pernyataan sikap mereka.

Ambon,moluccastimes.id-Menolak rencana eksekusi Gereja Menara Iman Negeri Passo oleh Sinode GPM, masyarakat Adat Negeri Passo bersama Anak-Anak Negeri Batu Merah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) Senin 03/02/2025.

Ditegaskan Gereja Tua Menara Iman bukan milik GPM, melainkan milik masyarakat adat Negeri Passo yang
telah berdiri sejak 1885 dan diresmikan pada masa pemerintahan Belanda tahun 1904.

“Kami menghargai putusan pengadilan sebagai lembaga yuridis yang diakui negara, tetapi sebagai anak-anak adat, kami dengan tegas menolak eksekusi Gereja Tua kami,” demikian bunyi salah satu poin dalam pernyataan sikap mereka.

Berikut beberapa poin utama pernyataan sikap yang disampaikan:

1. Menolak rencana eksekusi Gereja Tua Negeri Passo oleh Sinode GPM, karena gereja tersebut adalah hasil jerih payah leluhur masyarakat adat Negeri Passo.

2. Menolak segala bentuk intimidasi terhadap penggunaan Gereja Tua sebagai tempat ibadah masyarakat adat.

3. Jika Sinode GPM tetap memaksakan eksekusi gereja, masyarakat adat akan mengambil kembali seluruh aset milik GPM yang berdiri di atas tanah adat mereka.

4. Mengecam langkah Sinode GPM, karena untuk pertama kalinya dalam sejarah gereja di Maluku, terjadi eksekusi terhadap rumah ibadah.

Masyarakat adat juga mengutip firman Tuhan, menyamakan pembangunan Gereja Tua Negeri Passo dengan pembangunan Bait Suci oleh Raja Salomo, serta menyebut Raja Rudolf Wellem Simauw sebagai tokoh yang membangun gereja tersebut.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh perwakilan Soa Koli, Soa Moni, dan Soa Rinsama dari Negeri Passo, serta didukung oleh masyarakat adat Hatukau Batu Merah.

Kecaman terhadap tindakan Sinode GPM berujung pada aksi besar yang akan dilakukan jika eksekusi tetap dilakukan dan akan mengambil kembali aset GPM yang berdiri di atas tanah adat mereka.

Tanggapan Ketua MPH Sinode GPM

Ketua MPH Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM), Pendeta Elifas T. Maspaitella, menyatakan menghargai aspirasi masyarakat adat tersebut.

“Namun, proses eksekusi merupakan bagian dari putusan hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Menurutnya, bergereja bukanlah tentang bangunan.

“Namun bagaimana menjaga hubungan persaudaraan. Harapan kami, jangan ada perpecahan ditengah gereja, mari bersatu kembali dan bangun pelayanan gereja dan persaudaraan di Passo,” ulasnya usai rapat kesepakatan dengan perwakilan masyarakat adat.

Maspaitella menjelaskan eksekusi yang dimaksud bukan dalam bentuk destruktif, seperti perobohan bangunan gereja.

“Proses yang akan dilakukan pada 5 Februari 2025 bertujuan untuk menegaskan kepemilikan gedung gereja sesuai putusan hukum yang berlaku,” akunya.

Dari sudut pandang teologi, dirinya berharap seluruh jemaat di Negeri Passo kembali bersatu

“Alangkah baiknya jika semua jemaat GPM di Passo yang sementara ini tidak bersatu, dapat kembali menjadi bagian dari GPM seperti dulu. Dengan begitu, kita bisa merayakan ibadah bersama di gereja yang telah menjadi simbol iman bagi warga Passo,” pungkasnya.(MT-01)