Mewujudkan Indonesia Menjadi Negara Maritim Dan Provinsi Kepulauan

by -152 Views

Oleh : Stones Sisinaru, SH. M.Hum

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam pidato pertama di gedung DPR-RI mengatakan “negara kita kaya, kekekayaan terbesar adalah laut, jangan sekali-kali kita tidak memperkatikan laut kita. Hujud dari kewatiran yang medalam Presiden tersebut maka patut di ajunkan jempol setinggi-tinginya kepada Menteri Susi atas dedikasi dan keberaniaannya dalam menegakan dan melindungi lau dari praktek-praktek pencurian di laut.  Hal ini didasari oleh kewatiran Presiden kita akan pentingnya laud yang selama ini telah dikuras oleh negara lain.   Indonesia belum mampu menjadi negara maritim karena belum mampu mengelola kekayaan laut dan menjamin keamanan laut. Kekayaan laut yang melimpah belum mampu dimanfaatkan secara optimal bagi kemajuan perekonomian bangsa. Demikian halnya terkait keamanan laut, terutama yang berbatasan dengan negara tetangga. Ketidakjelasan batas wilayah laut serta terjadinya beberapa kasus terkait batas negara, membuat Indonesia harus bekerja keras dalam membangun kelautan secara utuh menuju negara maritim yang tangguh.

Perjuangan menuju negara maritim memang tidak mudah, namun jika seluruh bangsa ini memiliki kesamaan visi dan kebulatan tekad maka hal tersebut bukanlah hal yang mustahil. Deklarasi Djuanda 1957 dan UNCLOS 1982 memberikan peluang yang besar bagi bangsa Indonesia untuk diimplementasikan secara serius melalui kebijakan-kebijakan pembangunan nasional yang memprioritaskan orientasi yang berbasis maritim. Melahirkan kebijakan pembangunan melalui perundang-undangan, pembangunan kekuatan armada pertahanan, armada perdagangan, industri dan jasa maritim yang ditunjang dengan penguasaan Iptek, merupakan upaya serius yang harus segera dilakukan menuju Indonesia sebagai Negara Maritim.

Selain geopolitik, laut juga memiliki peran geokonomi yang sangat strategis bagi kemajuan dan kemakmuran Indonesia. Laut kita mengandung kekayaan alam yang sangat besar dan beragam, baik berupa sumberdaya terbarukan (seperti perikanan, terumbu karang, hutan mangrove, rumput laut, dan produk-produk bioteknologi); sumberdaya tak terbarukan (seperti minyak dan gas bumi, timah, bijih besi, bauksit, dan mineral lainnya); energi kelautan (seperti pasang-surut, gelombang, angin, dan OTEC atau Ocean Thermal Energy Conversion); maupun jasa-jasa lingkungan kelautan seperti untuk pariwisata bahari, transportasi laut, dan sumber keragaman hayati serta plasma nutfah.

Lebih dari itu, laut juga berperan sebagai pengendali dinamika iklim global, siklus hidrologi, siklus biogeokimia, penetralisir limbah, dan sistem penunjang kehidupan (life-supoorting systems) lainnya yang membuat sebagian besar permukaan bumi layak dan nyaman untuk dihuni umat manusia.

Sebagai Negara Kepulauan yang terbesar dengan segala keunikannya, Indonesia perlu memiliki ocean policy yang secara diskriptif, adalah sebagai berikut;  (i) dapat mengakomodasikan berbagai keunikan yang intrinsik, (ii) dialog yang kritis antara kepentingan kesejahteraan dan keamanan, (iii) berdaya jangkau kedepan,     (iv) bertujuan untuk membangun Negara maritim yang kuat (Dewan Kelautan Indonesia, 2011).

Sampai saat ini bangsa ini terjebak pada land based oriented-nya, padahal Alfred Thayer Mahan (1660-1783) mengatakan”Barang siapa yang menguasai laut akan menguasai dunia. Kita hanya bisa membuat slogan-slogan yang menyebutkan Indonesia adalah ”negara kepulauan”, ”Indonesia adalah negara bahari”, ”Indonesia adalah negara maritim” dan ”Indonesia berjiwa bahari serta Nenek Moyangku orang pelaut harus diingat tidak berlebihan bahwa kita orang pelaut.

Langkah-langkah yang perlu dilaksanakan dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim yang kuat, mandiri dan berpihak pada kesejahteraan rakyat, yaitu penyusunan Undang-Undang Kelautan dan Kebijakan Kelautan Indonesia sebagai syarat untuk mewujudkan negara maritim yang sejati, selain itu juga perlu dukungan politik anggaran berbasiskan kepulauan dari pemerintah dan DPR RI, sebab kedua lembaga negara tersebut memiliki hak bujet dalam menentukan anggaran pembangunan nasional. Jangan sampai nantinya NKRI tinggal sejarah karena bercerai berai dan penyesalan biasanya akan timbul kemudian.

Pesatnya perkembangan teknologi dan tuntutan penyediaan kebutuhan sumberdaya yang semakin besar mengakibatkan sektor kelautan menjadi sangat penting bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu, perubahan orientasi pembangunan nasional Indonesia ke arah pendekatan maritim merupakan suatu hal yang sangat penting dan mendesak. Wilayah laut harus dapat dikelola secara profesional dan proporsional serta senantiasa diarahkan pada kepentingan asasi bangsa Indonesia. Beberapa fungsi laut yang harusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan-kebijakan berbasis maritim adalah; laut sebagai media pemersatu bangsa, media perhubungan, media sumberdaya, media pertahanan dan keamanan sebagai negara kepulauan serta media untuk membangun pengaruh ke seluruh dunia.

Oleh karena itu, sebagai suatu langkah yang konkrit, dibutuhkan semangat yang konsisten dan kerja nyata demi mengembalikan kejayaan maritim bangsa Indonesia. Tentunya, juga diperlukan suatu gerakan moral untuk terus mengumandangkan semangat maritim ini pada semua lapisan masyarakat Indonesia untuk kembali menyadari keberadaan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
 
Minimnya keberpihakan kepada sektor maritim (maritime policy) salah satunya menyebabkan masih semrawutnya penataan Selat Malaka yang sejatinya menjadi sumber devisa, hal lainnya adalah pelabuhan dalam negeri belum menjadi international hub port, ZEE yang masih terlantar, penamaan dan pengembangan pulau-pulau kecil, terutama di wilayah perbatasan negara tidak kunjung tuntas, serta makin maraknya praktik illegal fishing, illegal drug traficking, traficking, kejahatan trans-nasional dimana semakin meningkatnya penyelundupan di perairan Indonesia. Padahal, sejatinya posisi strategis Indonesia banyak memberikan manfaat, setidaknya dalam tiga aspek, yaitu; alur laut kepulauan bagi pelayaran internasional (innocent passage, transit passage, dan archipelagic sea lane passage) berdasarkan ketentuan IMO; luas laut territorial yang dilaksanakan sejak Deklarasi Djuanda 1957 sampai dengan Unclos 1982 yang mempunyai sumberdaya kelautan demikian melimpah; dan sumber devisa yang luar biasa jika dikelola dengan baik (Atmaja, M., 1996).

Sama halnya negara begitu pula dengan 8 Provinsi yang memperjuaangkan posisi sebagai Provinsi yang berbasis kepulauan. Maluku adalah salah satu Provinsi yang memiliki laut terbesar dengan potensi dan kekayaan yang sangat banyak serta menjanjikan. Dalam pengembangan maluku tidak terlepas dari pengemabngan laut sebagai modal sektor ungulan masyarakat Maluku. Perjuangan unuk mendaptkan kepastian dan pengakuaan terkait dengan Provinsi yang berbasis kepulauan. Hal ini didasari atas pertimbangan yang memposisikan laut maluku lebih besar dari daratan dalam pebagian KUE pemerintah pusat.  Sajalan dengan tujuan dan cita-cita diatas maka pemerintah Maluku terus dan terus berjuang dengan 7 Provinsi yang lain untuk mendapatkan pengakuan dalam mengembangkan laut sebagai tujuan negara kita. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *