Miliki 2,10 Gram Ganja, Soulissa “Ngetem” 6,5 Tahun Di Hotel Prodeo

by -110 Views

Ambon,Moluccastimes.com-Terbukti miliki narkotika jenis ganja, terdakwa Petrus Soulissa divonis 5,6 tahun penjara, oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin 19/06/23.

Putusan tersebut lebih rendah 2 tahun 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Arif Kanahau, yang menuntut supaya terdakwa dihukum 7,10 Tahun penjara.

Namun, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingin dua hakim pendamping pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon menyatakan.

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Ganja, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” jelas Majelis Hakim.

Diketahui, terdakwa diamankan petugas dengan barang bukti.

“Barang bukti diantaranya dua Narkotika Golongan I jenis Ganja dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dengan berat total 2,10 Gram disisihkan untuk pengujian 0,55 Gram dan sisa barang bukti 1,55 Gram, tiga Lembar uang tunai lima pukuh ribu rupiah dengan nomor seri PAZ152600, ALG098781, QPE450174, satu buah Handphone merk Samsung Galaxi All warna hitam dengan nomor sim card 082122166171, satu buah kartu ATM Tahapan Xpresi BCA dengan nomor 6019 0050 4480 0600. Semuanya dirampas untuk dimusnahkan,” tegas hakim.

Kronologis peristiwa terjadi pada bulan Februari 2023, sekitar pukul 01.50 WIT bertempat  di samping Bank BCA Pusat, jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terdakwa ditahan karena tertangkap tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa tanaman yaitu ganja sebanyak 2 paket. 

Karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5,6 tahun penjara.

Tak hanya vonis penjara, Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subisder 2 bulan kurungan serta menetapkan masa penahan yang telah dijalani dikurangi dari hukuman yang dijalani.

Majelis Hakim juga membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000 rupiah.(KIll/MT-01)