OKP Islam & IKPPI Ambon Gelar Demo Tolak Rencana Pemindahan Masjid As’salam

by -186 Views

Rencana pembongkaran dan pemindahan masjid As’salam dari lantai 2 ke lantai 4 di pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz), ditentang forum komunikasi Organisasi Kemasyaraktan Pemuda (OKP) Islam bersama Ikatan Pedagang Pasar Mardika Indonesia (IKPPI) cabang Ambon lewat aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Kota Ambon, Senin 29 Juli 2024.

Ambon,moluccastimes.id-Rencana pembongkaran dan pemindahan masjid As’salam dari lantai 2 ke lantai 4 di pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz), ditentang forum komunikasi Organisasi Kemasyaraktan Pemuda (OKP) Islam bersama Ikatan Pedagang Pasar Mardika Indonesia (IKPPI) cabang Ambon lewat aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Kota Ambon, Senin 29 Juli 2024.

“Kami meminta Pemerintah Kota Ambon dan PT. Moderen Multi Guna (MMG) membatalkan pembongkaran serta pemindahan Masjid As’salam dari lantai II ke lantai 4, di Ambon Plaza (Amplaz). Pasalnya masjid tersebut telah digunakan para pedagang Amplaz sejak tahun 1999 atau sudah 25 tahun bahkan dijaga oleh pedagang sejak kerusuhan. Kasihan juga orangtua yang harus naik tangga ke lantai empat tanpa eskalator,” demikian Kordinator Lapangan, Amin Fidmatan dalam orasinya.

Lanjutnya, Pemkot Ambon dan PT. MMG harus membuka KSP (Kerjasama Pemanfaatan) antara Pemkot Ambon dan PT. MMG

Selain itu, mereka juga mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk membatalkan PT MM sebagai pengelola Amplaz.

“Pengelola Amplaz dinilai cacat aturan sebab tidak melibatkan pedagang, bahkan pelelangan dilakukan secara tertutup,” timpalnya.

Aksi tersebut ditanggapi Asisten III Setkot Ambon, R. Sapulette, ST, MT diruang kerjanya mewakili Penjabat Wali Kota Ambon.

“Tuntutan mereka untuk tidak memindahkan masjid tersebut dari lantai 2 ke lantai 4 Amplaz oleh PT. MMG mengingat para pedagang yang sudah berumur turun naik tanpa eskalator yang berfungsi 24 jam untuk sholat sehari lima kali. Tetapi oleh Pemkot kan lantai 4 diperuntukkan hanya Mall Pelayanan Publik,” ujarnya.

Selanjutnya terkait permintaan Pemerintah Kota Ambon membatalkan perjanjian kerjasama dengan PT.MMG sangat tidak mungkin.

“Mengapa? sebab semuanya telah melalui proses hukum dan regulasi yang berlaku. Bahkan penentuan nilainya melalui kajian Sehingga tahapan-tahapan sampai dengan kontrak itu melalui susuai dengan aturan, dan penentuan nilainya itu sudah melalui kajian dan proses lelang yang dimenangkan oleh PT. MMG,” ulasnya.

Ditambahkan, masalah tersebut sudah berada di ranah hukum.

“Biarkan proses hukum berjalan . Yang jelas, di tempat umum seperti itu kita harus menyediakan Mushalla. PT.MMG hanya meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan karena itu adalah aset milik Pemkot Ambon,” tandasnya. (MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *