Ambon,moluccastimes.com-Dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara, Kantor Imigrasi Kelas IA Ambon menggelar Operasi Jagratara, yang dilakukan oleh Satuan Operasi Intelijen Keimigrasian “Jagratara” Kantor Imigrasi Ambon, Jumat 03/05/2024.
Dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Defi Rajasa, Operasi Jagratara digelar berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0543.KP.04.01 tahun 2024 tanggal 01 April 2024 tentang Pengawasan orang Asing Secara Serentak pada Seluruh Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Seluruh Indonesia pada Tahun 2024.
Didampingi Kabid Intelijen dan Penindakan Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Maluku, Suyitno beserta Staf dari Kanim Ambon, pengecekan lapangan dilakukan pada PT. Harta Samudera.
“Pengecekan lapangan ini bertujuan untuk mengecek keberadaan Tenaga Kerja Asing yang bekerja pada PT tersebut,” akunya.
Hasil pengecekan ditemukan 3 Warga Negara Asing (WNA) dengan kewarganegaraan Philipina.
“Pemeriksaan dokumen menyatakan, ketiganya ternyata adalah WNA pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan mereka tidak melakukan pelanggaran Administrasi Keimigrasian, karenanya tidak ada Tindakan Administratif Keimigrasian yang diberikan kepada mereka,” pungkasnya. (MT-01)