Pembentukan Dan Penyusunan Perangkat Daerah Malra Diparipurnakan

by -78 Views
Langgur, Mollucastimes.Com- Dalam rangka penyampaian penjelasan umum Bupati Kabupaten
Maluku Tenggara terhadap rancangan peraturan daerah, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Malra, maka DPRD dan Pemda Kabupaten Malra menggelar paripurna, di ruang paripurna rumah rakyat Kabupaten Malra,kemarin. Parpurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malra, Utha Safsafubun, di dampingi Wakil Ketua II, Hamza Rahayaan. 
Hadir dalam rapat paripurna tersebut sebagian dari anggota DPRD Kabupaten Malra, Wakil Bupati Kabupaten Malra, Yunus Serang, Sekda Kabupaten Malra, Petrus Beruatwarin, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekada, Pimpinan SKPD se-Kabupaten Malra dan para camat. 
Dalam pemaparannya saat memimpin sidang paripurna tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malra, Utha Safsafubun mengatakan, terlaksananya paripurna ini merupakan implementasi dari salah satu agenda DPRD pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2016.
Dalam dasar utama pembentukan perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan menjadi kewenagan daerah. Yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dibagi atas, urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib diselenggarakan oleh seluruh pemerintah daerah sedangkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat pulihan, hanya diselenggarakan oleh daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan daerah,” Lanjutmya. 
Sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang, pemerintahan daerah sangat membawah perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata masing-masing daerah. Olehnya itu, sebagai implementase Nomor 23 tahun 2014, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, maka akan terjadi perubahan kelembagaan perangkat daerah yang telah terjadi pengurangan dan penambahan perangkat daerah. 
“Misalnya, Dinas Kehutanan, Badan Penyuluh dibubarkan sedangkan Badan Penanggulangan Bencana dan Kesbangpol sambil menunggu peraturan pemerintah terbaru, urainya. Selain itu, akan terjadi penambahan tujuh perangkat daerah baru. Nah, selain itu pula, telah terjadi peningkatan status misalanya, Kantor Kearsipan ditingkatkan menjadi dinas daerah, sementara beberapa dinas badan mengalami penyesuaian nomenklatur. Olehnya itu, melalaui forum paripurna yang terhormat ini, saya berharap, hakekat dari pada penggabungan dan pembubaran kelembagaan perangkat daerah tersebut agar dilaksanakan dengan memperhatikan asas efektifitas pemerintahan, efesiensi manfaat akuntabilitas, keterbukaan, partisipasi dan pendayagunaan sumberdaya alam di daerah ini, guna membawah kemakmukmuran bagi seluruh warga masyarakat di daerah yang kita cintai ini,” ujarnya. (MT-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *