Penetapan Mata Rumah Parenta Oleh Saniri Negeri Menciderai Adat Negeri Passo

by -345 Views

Kinerja Saniri Negeri Passo dalam proses penetapan mata rumah parentah menuai kecaman dari sejumlah pihak termasuk keluarga besar Simauw.

Ambon,moluccastimes.id-Kinerja Saniri Negeri Passo dalam proses penetapan mata rumah parentah menuai kecaman dari sejumlah pihak termasuk keluarga besar Simauw.

 

 

 

 

“Sudah sejak turun temurun mata rumah parentah di Negeri Passo hanya Simauw, penetapan dua mata rumah yang dilakukan oleh Saniri Negeri sangattidak relevan dan sepihak,” ungkap Fernando Peter Simauw, salah satu keturunan sah raja Christian Pieter Simauw, dalam jumpa pers, Kamis 1 Agustus 2024.

Disebutkan, mata rumah parentah di Negeri Passo ini hanya satu yaitu Simauw, yang memerintah di Passo sejak 14 Mei 1625.

Dirinya membeberkan bukti sejarah yang dimiliki keluarganya hingga saat ini.

“Bukti otentik sesuai fakta sejarah diantaranya pada 14 Mei 1625 Negeri Passo dipimpin Domenggoes Simauw dan dilantik oleh De Governeur Genneral Van Moloku Peter De Carpantier, Kemudian pada tanggal 14 Mei 1662, De Governeur Van Moloku Antonij Van Voorst melantik Charel Ridho Simaoew selaku raja Negeri Passo. Pada tanggal 1 Mei 1812 De Governeur Generasi Resident Van Amboina melantik Paoeloes Simaoew selaku Raja Negeri Passo. Pada tahun 1945, Negeri Passo dipimpin oleh Raja Christian Pieter Simauw. Pada tanggal 22 September 1966 Ubay Suryadimaja selaku Bupati Maluku Tengah melantik Richmond Carl Simauw selaku Raja Negeri Passo. Dan pada tahun 1984 sampai dengan tahun 2004 Nyonya Th. Maitimu/Simauw dilantik selaku Raja atau Kepala Desa Passo,” bebernya.

“Fakta sejarah telah membuktikan bahwa sejak nenek moyang Negeri Passo dan turun temurun, telah diperintah oleh mata rumah Simauw,” tandasnya.

Karena itu, lanjutnya, beserta anak-anak negeri adat sekaligus pemegang dan pemilik dati dalam Negeri Passo, menolak dengan tegas tindakan upaya merubah tatanan adat istiadat yang berlaku di Passo yang dilakukan oleh pihak yang BUKAN anak adat atau orang asli Passo yang TIDAK MEMILIKI BUKTI hak dati berupa register dati di Negeri Passo.

Selanjutnya, selaku anak-anak adat Negeri Passo menolak dengan tegas adanya kedudukan dan jabatan Soa Bebas dalam tatanan pemerintah adat saat ini

 

 

 

 

 

di Negeri Passo, karena keberadaan serta kedudukannya tidak memiliki kekuatan legalitas secara tertulis maupun secara lisan.

 

Absahkah Penetapan 2 Mata Rumah ?

Fernando mengungkapkan, pada 29 Juli 2024, penjabat Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Passo, Ivan. E. Pattinama, S.STP mengundang mata rumah Simauw dan mata rumah turunan Albert Sarimanela untuk pertemuan.

“Secara tegas kami menolaknya, mengapa? karena kami menolak dengan tegas mata rumah Sarimanella sebagai mata rumah parenta di Negeri Passo. Sesuai adat serta asal usul, mata ruma parenta Simauw telah tercatat dalam sejarah lebih kurang 380 tahun,” tegasnya kembali.

Dirinya merasa heran penetapan Peraturan Negeri (Perneg) hanya dilaksanakan oleh 6 Saniri Negeri.

“Kenapa kami menolaknya, yang pertama karena Sarimanella bukan mata rumah parenta, yang kedua Perneg penetapan mata rumah parenta hanya dilakukan oleh enam orang saniri, sementara jumlah saniri itu ada sembilan orang, kemana tiga orang yang lain?. Apakan ini dapat dikatakan sah? Oleh sebab itu kami meminta agar Perneg tersebut harus diproses ulang sesuai mekanisme aturan yang benar,” tandas Fernando.

Simauw juga meminta Pemerintah Kota Ambon agar tidak bermain-main dengan tatanan adat yang ada di Negeri Passo.

“Kami meminta agar Penjabat Wali Kota Ambon memerintahkan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, kembali menyurati Pemerintah Negeri Passo tembusan Saniri lengkap Negeri Passo untuk merevisi Perneg sesuai mekanisme yang baik dan benar. Sekali lagi ini bukti sejarah yang tidak dapat diputarbalikkan. Jika permintaan ini tidak diindahkan, maka jalur hukum akan kami tempuh,” jelas sulung dari tiga bersaudara itu.

Ditempat yang sama, Ketua Saniri Negeri Passo, Wellem Tuwatanassy mengakui tahun 2021 Saniri Negeri Passo memasukan Perneg ke Pemerintah Kota Ambon.

“Tetapi setelah diteliti, Bagian Pemerintahan Pemerintah Kota Ambon kemudian mengembalikan Perneg tersebut dan menyuruh Saniri Negeri Passo untuk merivisi kembali Perneg tersebut. Yang naifnya, hal ini tidak diindahkan oleh Saniri Negeri Passo bahkan secara tiba-tiba Saniri Negeri Passo memasukan Perneg yang telah diberikan nomor kepada Pemerintah Kota Ambon,” Jelas Tuwatanassy.

Dan anehnya, lanjut Tuwatanassy, Perneg tersebut dimasukan tanpa sepengetahuan dirinya selaku ketua Saniri Negeri Passo serta dua anggota Saniri Negeri Passo lainnya.

“Bahkan lebih aneh lagi tidak ada pembahasan dan pentahapan sesuai mekanisme layaknya proses suatu Perneg. Peraturan Daerah saja perlu uji publik untuk selanjutkan mendapat usulan, saran dan perbaikan guna ditetapkan sebagi Perda. Tetapi ini tidak sama sekali bahkan kami juga tidak menandatangani Perneg dimaksud. Berikutnya jika ditanyakan nomor Perneg tersebut, kami malah tidak mengetahuinya karena tidak dilibatkan. Lalu apakah proses tersebut dinyatakan sah? masyarakat dapat melihat permainan apa yang sedang dilakukan untuk merombak tatanan adat di negeri ini. Perilaku dan sikap seperti apa yang menjadi teladan dari Saniri Negeri demikian?,” jelas Tuwatanassy.

Dikatakan, sebagai anak adat dirinya berdiri diatas kebenaran.

“Yang benar katakan benar, jangan yang salah dibenarkan untuk memenuhi kepentingan pribadi atau golongan. Ini Negeri Adat yang harus ditegakkan dengan adat istiadat yang telah digariskan sejak nenek moyang Passo,” tandasnya.

Tuwatanassy mengakui atas sikap sepihak yang dilakukan oleh 6 Saniri Negeri itu, artinya tidak ada respek bagi dirinya selaku Ketua Saniri Negeri.

“Tetapi perlu diingat saya bekerja atas dasar kebenaran, tidak bekerja untuk pribadi atau golongan dan Tuhan melihat itu. Perlu saya ingatkan juga sebagai orang Kristen yang takut Tuhan, hal yang kita lakukan akan mendapat ganjaran yang setimpal entah hari ini, besok atau lusa. Kita menunggu waktu Tuhan dinyatakan,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Soa Koli, Elvis Parera, dengan anak soa Titariuw, Parera, Tuwatanasssy ; Kepala Soa Rinsama, Richard Rinsampessy serta perwakilan anak Soa Moni, Benny Latupela, Yery Latupela, yang hadir saat itu mengutuk perbuatan yang telah mencederai adat istiadat Negeri Passo.

“Perbuatan ini sudah mencederai adat istiadat Negeri Passo, bagaimana kita mau membangun negeri ini dengan bijak jika ada kepentingan pribadi dan golongan yang merajai setiap hati dan pikiran. Setuju dengan Ketua Saniri, apa yang benar katakan benar. Lagipula kami menjunjung tinggi kemanusiaan, beda hal dengan daerah lain di Maluku jika ada kejadian seperti ini pasti sudah ada korban,” tandas Parera.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *