Pentingkah Amandemen Kelima UUD NRI Tahun 1945 ?

by -156 Views
Oleh : Jandri Tuhumury

Ketua Umum Forum Pemuda Cinta Tanah Air
(Mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti)

Judul artikel yang penulis angkat
merupakan wacana maupun gerakan politik yang ada saat ini . Sebab sampai
sekarang kontroversi di seputar perubahan UUD NRI 1945 masih berlangsung yang
pada garis besarnya terpetakan atas tiga kelompok atau arus. Pertama, kelompok
atau arus yang ingin kembali ke UUD 1945 yang asli; Kedua, kelompok atau arus
yang ingin mempertahankan UUD hasil amandemen yang ada sekarang dan; Ketiga,
kelompok atau arus yang ingin melakukan perubahan atau amandemen lanjutan yang
disebut Amandemen Kelima.
Arus pertama digerakkan atau dikuti oleh
beberapa tokoh terutama beberapa purnawirawan TNI yang dulunya memang telah
bersumpah untuk menjadi Sapta Margais yang setia pada Pancasila dan UUD
1945.Pendukung arus ini tidak banyak namun tetap ada, bahkan pada acara seminar
yang diselenggarakan oleh Anggota Watimpres tanggal 3 April 2008 yang lalu
masih ada yang menyesalkan perubahan UUD 1945 tersebut. Alasan pengikut arus ini
perubahan UUD 1945 telah kebablasan, mengkhianati amanat dan hasil karya pada
pendiri atau founding father,  emosional,
terburu-buru, dan tidak menyerap aspirasi masyarakat atau disosialisasikan
secara proporsional.
Arus kedua pada umumnya diikuti oleh (anggota-anggota)
parpol yang memiliki kursi dominan di DPR dan MPR, terutama mereka yang dulunya
menjadi anggota Pantia Ad Hoc I MPR yang bertugas menggodok perubahan UUD 1945
sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002. Menurut mereka perubahan lanjutan itu
tidak perlu dilakukan karena hasil amandemen yang ada sekarang sudah menyerap
dan mengompromikan semua aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat ketika
itu. 

Menurut mereka harus disadari bahwa melakukan perubahan atas UUD itu akan
menguras energi yang sangat besar dan apa pun hasilnya pasti akan ada yang
mepersoalkan juga; diubah lagi pun pasti kelak akan ada yang mempersoalkan atas
hasil-hasilnya. Upaya mengubah kembali UUD berpotensi memancing konflik politik
yang dapat mengganggu upaya atau konsentrasi kita menyelenggarakan pemerintahan
untuk memperbaiki nasib rakyat. Maka bagi arus ini yang penting melaksanakan
dulu isi UUD 1945 hasil amandemen dengan sebaik-baiknya. Harus dikemukakan juga
bahwa karena kuatnya wacana perubahan lanjutan di dalam masyarakat, meski
banyak anggotanya di MPR/DPR yang tak setuju namun parpol-parpol pada umumnya
mengatakan bahwa perubahan lanjutan atas UUD 1945 dapat dilakukan tetapi
timing-nya belum tepat jika dilakukan sebelum tahun 2009.
Arus ketiga merupakan arus yang paling
kuat karena didukung oleh hampir semua akademisi hukum dan ilmuwan politik di
perguruan tinggi, lembaga studi Konstitusi, LSM-LSM pegiat hukum dan
Konstitusi, anggota-anggota Komisi Konstitusi, dan beberapa ormas besar. Alasan
perlunya perubahan lanjutan menurut pengikut arus ini karena dalam kenyataanya
UUD 1945 hasil perubahan memang mengandung beberapa kelemahan yang harus
diperbaiki kembali sebagai tuntutan yang wajar.
Isu hangat terkait tumpang tindih
kewenangan , menjadi dalil utama yang di dukung oleh para pengusul amandemen
kelima. salah satunya adalah penguatan DPD yang gencar mencari dukungan di
lingkungan kampus dengan seminar dan diskusi kebangsaan. Tak di sangkal, upaya
ini banyak mendapat dukungan positif dari lingkup akademisi dengan alasan
rasional, dengan prinsip sebagai penguatan perwakilan daerah dalam mengambil
keputusan dalam proses legislasi dengan perimbangan kemajuan daerah otonom.
Di lain pihak, dalam wacana amandemen
kelima bagi saya rasanya, perlu dipertimbangkan jika kita menganut sistem
bikameral yang kuat (strong bicameralism) terdapat masalah kerancuan sistem
perundang-undangan fungsi legislasi. Jika kedua kamar sama-sama mengemban
fungsi legislasi, maka pembentuk UU adalah Presiden, DPR dan DPD. Padahal
kedudukan UU adalah dibawah UUD yang dibentuk MPR yang terdiri anggota-anggota
DPD dan DPR. Hal ini sangat bertentangan dengan sistem perundangan-undangan
organ pembentuk UU lebih kuat dari pada peraturan yang lebih tinggi. Sehingga
perlu dikembangkan khususnya fungsi legislasi peran DPR lebih ditonjolkan
dengan tidak mengurangi kedudukannya yang kuat dalam fungsi lain. Jika
mengadopsi sistem parlemen lain harus dipertimbangkan fungsi legislasi di
Indonesia sangat berbeda dengan melibatkan Presiden.
Berdasarkan penjelasan di atas maka,
penulis berpendapat bahwa penulis setuju dengan wacana amandemen kelima dengan
beberapa alasan yang kemudian diusulkan oleh penulis. 
Melihat banyak masalah dan urgensi
perkembangan ketatanegaran di Indonesia yang semakin kompleks. Masalah yang terjadi
seperti korupsi, benturan antara lembaga negara, narkoba,pelanggaran HAM,
krisis moral bangsa atau degradasi nilai yang kian runyam. 
Salah satu contoh benturan kewenangan
lembaga negara, seperti kewenangan menguji peraturan perundang-undangan yang
masih menjadi kewenangan Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi yang mestinya
hanya menjadi kewenangan satu lembaga saja, yang tepatnya bagi penulis menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Namun satu hal, yang menurut penulis
belum tepat menjadi agenda amandemen kelima adalah dengan mengembalikan GBHN.
karna bagi penulis, dampak di berlakunya GBHN dengan menjadikan presiden
sebagai mandataris MPR belum mengakomodir hak rakyat secara langsung , hal ini
di sebabkan MPR merupakan penjelmaan dari DPR yang merupakan political
representative dan DPD yang merupakan regional representative. Hal ini dapat
menjadi indikasi digoalkanya kepentingan politik segelintir orang yang haus
akan kekuasaan.
Terakhir, Rencana Amandemen Kelima tidak
ada artinya jika, tetap mengabaikan pertimbangan para ahli yang kompeten yang
bebas konflik kepentingan. Janganlah terulang lagi menjadikan Amandemen hanya sebagai ajang bagi-bagi kue kekuasaan dan menuju DEMOKRASI YANG KONSTITUSIONAL
menjadi urgensi penting amandemen kelima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *