Ambon,Mollucastimes.Com- Bupati Seram Bagian Barat diminta mengevaluasi Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 821.29-64.a tahun 2016 tertanggal 1 Maret Tahun 2016 tentang membebaskan, memindahkan, dan mengangkat Pegawai Negeri Sipil Guru dalam jabatan kepala Sekolah lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2016.
Hal itu disuarakan oleh PGRI Seram Bagian Barat pasalnya jika hal itu tidak dilakukan oleh Bupati Seram Bagian Barat, maka ditakutkan ijasah siswa se-Kabupaten Seram Bagian Barat mulai jenjang SD, SMP dan SMA/SMK tahun 2016 akan cacat hukum.
Pasalnya Kepala sekolah yang dimutasikan dengan SK Bupati No 821 harus kembali menandatangani Ijasah siswa di sekolah asal, padahal kapasitasnya bukan lagi sebagai kepala sekolah di sekolah itu.
“ Ini akan menjadi maslaah besar jika itu tidak dievaluasi. Kepala Sekolah yang dimutasi itu harus kembali ke sekolah asal untuk menandatangani Ijasah Siswa padahal kapasitasnya bukan lagi sebagai Kapala Sekolah (di sekolah asal). Contohnya, Kepala Sekolah B harus kembali menandatangani ijasah siswa sekolah A, padahal dia sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah A, “ Jelas Sekretaris PGRI Seram Bagian Barat, Wellem Tounjhi Soumokil kepada Mollucastimes, Kamis (8/9/2016).
Dia bahkan menyesali langkah Bupati SBB, Jacobus Fredrik Puttileihalat yang memutasi kepala sekolah dengan TMT 1 Maret 2016 yang nantinya berdampak pada ilegalnya Ijasah hampir seluruh sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat.
“ Saya sangat sesalkan mutasi kepala sekolah dengan TMT 1 Maret 2016. Persoalannya sebagian SMA,SMP dan SD di SBB akan mendapatkan ijasah “Ilegall”. Karena ijasah itu ditandatangani oleh orang yang Kapasitasnya bukan sebagai Kepsek sekolah, “ tandas Soumokil.
Untuk itu dia meminta Bupati Seram Bagian Barat untuk meninjau kembali SK Nomor 821 sebagai bentuk legitimasi dokumen pendidikan siswa. (MT-01)