Dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan dan membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) terhadap 7 orang Terdakwa dengan Inisial AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G.
Bula,moluccastimes.id-7 orang terdakwa Tindak Pidana Kehutanan dijatuhkan pidana 1 tahun penjara berikut dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Selasa 18/03/2025.
Dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan dan membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) terhadap 7 orang Terdakwa dengan Inisial AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G.
Diketahui, peristiwa ini bermula pada tanggal 21 September 2024 saat Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nief Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nief sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa terhadap seluruh Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf | Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Barang bukti berupa kayu olahan jenis Belo Hitam sebanyak 38 (tiga puluh delapan) batang dan kayu olahan jenis Merbau/Besi sebanyak 17 (tujuh belas) batang agar dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.
Majelis Hakim memberikan waktu 7 (tujuh) hari kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan tersebut atau keberatan dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.(MT-01)