“Pada prinsipnya Polres Kepulauan Tanimbar tidak pernah mengabaikan kasus yang terjadi, pemberitaan Media Online Lensa Peristiwa tidak sesuai dengan fakta dan perlu diluruskan,” tegasnya.
Ambon,moluccastimes.id-Polres Kepulauan Tanimbar tidak pernah mengabaikan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Rumasalut Pulau Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Demikian Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Olof Batlayeri.
“Pada prinsipnya Polres Kepulauan Tanimbar tidak pernah mengabaikan kasus yang terjadi, pemberitaan Media Online Lensa Peristiwa tidak sesuai dengan fakta dan perlu diluruskan,” tegasnya.
Dikatakan, kasus dugaan pembunuhan berencana ini terjadi pada tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIT dan langsung ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Tanpa menunggu lama, para saksi maupun para terlapor pun menjalani pemeriksaan, hingga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku.
Kedua pelaku berinisial KSL dan MAL atas dugaan pembunuhan ini telah melalui berbagai proses penyidikan hingga pada akhirnya ditahan pada rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar sejak tanggal 26 Desember 2024 sampai dengan tanggal 14 Januari 2025. Dan telah diperpanjang masa penahanannya dari tanggal 15 Januari sampai dengan tanggal 23 Februari 2025.
“Lantas, apakah kasus ini dinyatakan diabaikan? Tentunya hal tersebut sangat keliru dan tidak benar. Secara profesional, para Penyidik telah bekerja maksimal untuk dapat mengungkap kasus tersebut, bahkan saat ini para pelaku telah ditahan” pungkasnya.
Berdasarkan fakta-fakta serta hasil yang dicapai pada saat proses penyelidikan dana penyidikan berlangsung, terhadap kedua pelaku patut diduga secara keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana pembunuhan berencana. Saat ini pun, penyidik telah melakukan pengiriman berkas (rantap I) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lebih lanjut Kasi Humas berharap agar klarifikasi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Rumasalut ini dapat menghindarkan Masyarakat dari misinformasi dan opini negatif yang dapat merugikan Institusi, dalam hal ini Polda Maluku pada umumnya dan Polres Kepulauan Tanimbar lebih khususnya.
“Pentingnya peran media dalam memberikan informasi yang akurat. Alangkah baiknya untuk memverifikasi informasi sebelum dipublikasikan, sehingga menjadikan karya jurnalistik yang berimbang, berkompeten dan terpercaya” tutupnya. (MT-01)