Polres SBB Amankan 5 Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur

by -100 Views

Aparat gabungan Polres Seram Bagian Barat (SBB) mengamankan 5 pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Ambon,moluccastimes.id-Aparat gabungan Polres Seram Bagian Barat (SBB) mengamankan 5 pelaku asusila anak dibawah umur.

Kronologi peristiwa terjadi Rabu, 17 Juli 2024 malam. ketika korban mengunjungi rumah temannya, RS. Kemudian korban mengifnormasikan keberadaannya dirumah RS kepada tersangka ST melalui pesan singkat whatsapp. Tak lama berselang, ST datang bersama dua rekannya untuk menjemput korban dan dibawa ke rumah GC.

Sesampainya di rumah GC, ST langsung memasukan korban kedalam kamar dan dipaksa berhubungan layaknya suami istri. Ajakan tersebut ditolak korban tetapi kenyataannya ST dan teman-temannya melakukan hal tak senonoh secara bergantian. Hingga pagi harinya kemudian korban dibawa pulang kerumahnya.

Peristiwa tersebut tidak diterima korban kemudian St dan teman.temanya dilaporkan ke pihak berwajib.

“Kelima pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK.

Kelima tersangka ditetapkan setelah tim penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan, hingga penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, korban dan pelaku.

“Kelima tersangka kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” beber Kapolres.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir siapapun pelaku kejahatan. Apalagi yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

“Mereka sudah kami tahan dan semaksimal mungkin hingga tuntas,” tegasnya.

Disisi lain, Kapolres meminta masyarakat untuk menjada situasi Kamtibmas. “Laporkan setiap masalah yang terjadi, jangan main hakim sendiri sehingga tercipta situasi yang kondusif,” himbaunya.

Kelima pelaku tersebut yaitu DT, ST alias Maku, KC alias Buken, FT, dan RAK. Mereka disangkakan menggunakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tersangka DT sendiri diciduk saat kabur ke kota Ambon. Sementara ST dan KC ditangkap saat bersembunyi di desa Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. Sedangkan FT dan RAK dibekuku di desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB.(MT-01)