Kedua tersangka, lanjutnya, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.251.566.000,00 (Enam Miliar Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).
Saumlaki,moluccastimes.id-2 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dalam kasus Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang Bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 s/d 2022, Senin 14/04/2025.
Demikian surat penetapan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Dadi Wahyudi, S.H.M.H.
“Hari ini, kami resmi menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni ”JL” selaku Direktur Utama tahun 2019 dan ”KL” selaku Direktur Keuangan pada PT. Tanimbar Energi, karena diduga telah merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBD KKT sesuai dengan hasil penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri KKT berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Daerah KKT,” ungkap Wahyudi.
Kedua tersangka, lanjutnya, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.251.566.000,00 (Enam Miliar Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).
Seirama dengan hal tersebut, Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, S.H menyampaikan bahwa Penetapan Tersangka JL dan KL merupakan kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri KKT.
“Terhadap perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri KKT, dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,” tandasnya.
Dirinya berjanji akan segera merampungkan berkas pemeriksaan perkara dimaksud.
“Sehingga dapat ditingkatkan ke tahap II kemudian diserahkan ke Penuntut Umum, agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan;” tandas Kasi Intel.(MT-01)