Suara Signifikan, LAWAMENA Ditetapkan Untuk Maluku I

by -98 Views

Hasil rekapitulasi resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menetapkan pasangan calon Gubernur Maluku dengan akronim LAWAMENA sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2024-2029.

Ambon,moluccastimes.id-Hasil rekapitulasi resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menetapkan pasangan calon Gubernur Maluku dengan akronim LAWAMENA sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2024-2029.

Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath yang berjibaku bersama dua pasangan calon lainnya dalam Pilkada 27 November 2024 lalu berhasil memenangkan pertarungan sengit lima tahunan tersebut.

Dokumen kemenangan ini dikeluarkan oleh KPU Kota Ambon lewat rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU, Kaharudin Mahmud, Jumat 06/12/2024.

LAWAMENA mengantongi 162.417 suara sah sementara 2.500 suara lainnya tidak sah. Pasangan dengan nomor urut 3 itu memperoleh suara signifikan dibandingkan dengan dua pasangan calon lainnya.

Sementara pasangan calon Murad Ismail-Michael Wattimena dengan akronim 2M itu menduduki posisi terakhir dengan suara signifikan sebanyak 32.496. Dan posisi kedua ditempati oleh pasangan Jefry apoly Rahawarin-Mukti Keliobas atau (JAR) dengan jumlah suara 34.682.

Menurut Mahmud, hasil rekapitulasi KPU Kota Ambon itu akan diteruskan ke KPU Provinsi Maluku. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *